Kejagung bakal tangkap paksa Labora Sitorus bila tak serahkan diri
Merdeka.com - Kejaksaan Agung meminta terpidana rekening gendut Labora Sitorus untuk menyerahkan diri. Jaksa Agung HM Prasetyo menduga, Sitorus memanfaatkan orang-orang di sekitarnya untuk membentengi dirinya atau memanfaatkan backing agar dia tidak bisa dipenjara.
"Kita minta serahkan diri. Itu persoalannya bukan kejaksaan ya. Kejaksaan eksekutor. Dia sebelumnya ditahan di LP, bagaimana sikap Labora? Dia tak memperhatikan, dia malah kerahkan orang banyak buat bela dia," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/2).
Menurut dia, Kejaksaan Agung lebih mendahulukan langkah-langkah persuasif untuk menangani kasus Labora Sitorus.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
"Yang pasti dia berlindung di balik orang di sekitarnya, dan orang itu konon pegawainya, dan Labora kan punya uang. Kita masih harapkan labora serahkan diri," jelas Prasetyo.
Lebih lanjut, tambah dia, jika langkah persuasif tidak diindahkan oleh Labora Sitorus, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa. Kejaksaan akan meminta bantuan aparat kepolisian untuk menangkap Sitorus.
"Ada plan A persuasif, plan B ya tentunya melalui bantuan polisi. Sampai sekarang belum ada deadline, masih persuasif. Kita belum tentukan kita masih berharap supaya berlangsung damai dan baik. Apa boleh buat kalau enggak ada itikad baik," terang Prasetyo.
Kejaksaan yakin Sitorus tidak akan melarikan diri. Prasetyo merasa bila Sitorus masih berada di rumahnya. Jaminannya adalah Sitorus telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Kita nanti cekal dia. Seseorang dicekal langsung laporkan ke Imigrasi. Imigrasi yang di lapangan. Kita tak mau ada kekerasan sehingga masih kita persuasif dan saya harap itu dihargai," tandasnya. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaGregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan pembunuhan atas Dini Sera Afrianti meski banyak bukti mengarah pada pembunuhan.
Baca SelengkapnyaYekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.
Baca SelengkapnyaGubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor kini sedang dicari-cari, usai KPK menyatakan Sahbirin Noor kabur
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnya