Kejagung belum pastikan jadwal eksekusi 10 terpidana mati
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangguhkan eksekusi mati bagi 10 terpidana narkoba di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. 10 Terpidana itu sebelumnya masuk dalam daftar eksekusi mati bersama empat terpidana lainnya yang telah dieksekusi dini hari tadi.
"Sementara 10 lainnya akan ditentukan kemudian," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (29/7).
Prasetyo mengatakan, ditangguhkannya eksekusi bagi 10 terpidana mati itu melalui beberapa aspek. Salah satu mengenai aspek di lapangan sebelum eksekusi mati dilakukan.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana eksekusi mati di Batavia? Terhukum mati ditaruh di atas roda yang menggantung pada sebuah tiang. Di atas sana mayatnya dibiarkan mengering
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
"Belajar dari pengalaman dan waktu eksekusi jilid II, Kejagung waktu menyampaikan kalau tidak ada perubahan yang dieksekusi 14 orang. Dan ternyata pagi tadi Jaksa Muda Pidana Umum sebagai tim eksekutor di lapangan, ada unsur kepolisian dan Kemenlu bahwa setelah dilakukan pengkajian hanya empat orang yang memang perlu dieksekui dini hari tadi. Setelah itu disampaikan ke saya dan saya sebagai pihak bertanggung jawab bisa memahami dan menerima itu. Baik semua yuridis dan non yuridis semua kita pertimbangkan," kata Prasetyo.
Saat dicecar awak media mengenai jadwal 10 terpidana tersebut, Prasetyo belum memastikannya. Namun dia menegaskan sesuai aturan hukum eksekusi mati tersebut tetap akan dilakukan.
"Yang pasti setelah ada pertama, kedua dan ketiga kita harapkan yang keempat, kelima bahkan seterusnya ada," tandasnya.
Seperti diketahui empat tahanan yang dieksekusi mati yakni:
1. Humprey Ejike (40)
2. Freddy Budiman (37)
3. Michael Titus (34)
4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34)
Sedang 10 yang ditunda yakni:
1. Gurdip Singh
2. Agus Hadi
3. Ozias Sibanda
4. Obinna Nwajagu
5. Zulfiqar Ali
6. Meri Utami
7. Eugene Ape
8. Pujo Lestari
9. Frederik Luttar
10. Eugene Ape.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaUntuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca Selengkapnya