Kejagung belum tentukan nama terpidana yang bakal dieksekusi mati
Merdeka.com - Beredar sejumlah nama terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dalam waktu dekat. Isu tersebut langsung ditepis Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad mengaku belum menentukan nama, waktu dan tempat eksekusi mati. "Saya sampaikan di sini, itu belum benar karena belum ditentukan. Kami belum menentukan siapa dan kapan eksekusi mati," kata Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/5).
Noor Rachmad menuturkan, Kejaksaan Agung belum menentukan syarat dan teknis eksekusi mati. Disinggung soal kabar dari pihak kepolisian soal eksekusi mati akan dilakukan dalam waktu dekat, Noor Rachmad terus menepisnya.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana eksekusi mati di Batavia? Terhukum mati ditaruh di atas roda yang menggantung pada sebuah tiang. Di atas sana mayatnya dibiarkan mengering
"Biar saja, kami yang tentukan dan eksekusi, mereka membantu untuk menembak saja. Belum ditentukan semua," tegas dia.
Sejumlah nama terpidana yang bakal dieksekusi mati disebut-sebut sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Lagi-lagi Noor Rachmad mengaku tidak tahu. "Di mana-mana. Silakan cek apakah kebenarannya mereka sudah di Nusakambangan. Saya enggak tahu," ucap dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca Selengkapnya