Kejagung belum terima SPDP capim KPK tersangka dari Bareskrim
Merdeka.com - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso menetapkan seorang capim KPK sebagai tersangka tindak pidana. Namun hingga kini, Bareskrim belum juga mengumumkan siapa pihak yang dimaksud.
Hal ini pun menjadi pertanyaan besar bagi publik, terlebih sampai dengan Pansel Capim KPK menyerahkan delapan nama calon yang lolos ke tahap berikutnya kepada Presiden Jokowi, jajaran Budi tidak menyebutkan siapa orang yang menjadi pesakitan tersebut.
Bukan hanya itu, jenderal bintang tiga itu juga diketahui belum menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Mengingat, secara prosedural SPDP wajib diserahkan ke Kejagung setelah pihak Kepolisian menetapkan seseorang menjadi tersangka.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Bagaimana Polda Jatim dampingi KPPS? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengakui jika sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait SPDP capim KPK yang diduga terlibat perkara korupsi. Padahal, penetapan tersangka itu dilakukan sejak pekan lalu.
"Sampai saat ini belum ada info dari Bareskrim Polri untuk menyerahkan SPDP tersangka capim KPK ke Kejaksaan," kata Tony saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/9).
Dalam proses ini, SPDP merupakan salah satu bentuk koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana dalam sistem peradilan pidana terpadu disebutkan jika SPDP diterima Kejagung, maka JPU sudah mulai berkoordinasi terkait arah pengembangan kasus. Termasuk memberikan masukan-masukan ke penyidik.
Namun, jika SPDP tidak dikeluarkan maka kasus yang menjerat salah satu dari capim KPK dapat secara langsung di SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan). Demikian, Jaksa Agung HM Prasetyo pun membenarkan jika pihaknya belum menerima SPDP dari Bareskrim.
"Kalau toh ada SPDP dan kita juga belum menerima itu. Di Pidsus (pidana khusus/pidana korupsi) juga setahu saya belum ada," ujar Prasetyo, Senin (31/8).
Sebelumnya, tepat pada Jumat (28/8), Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menetapkan salah satu capim KPK sebagai tersangka. Dia menyebut, kasus yang melibatkan orang itu merupakan kasus lama.
"Kasusnya sudah lama, tiga bulan lalu dilaporkan," ujar jenderal bintang tiga itu.
Kendati demikian, saat menyeret salah satu calon menjadi pesakitan Budi masih enggan menyebut siapa orang tersebut. Berbeda dengan Budi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak justru berjanji akan mengungkap nama capim yang menyandang status tersangka itu.
Bahkan, dengan lantang Victor menyatakan nama itu akan diumumkan pada Senin (31/8). Dia mengklaim, kasus yang melibatkan capim KPK merupakan perkara yang sedang ditanganinya.
"Saya janji hari Senin (31/8) sore saya rilis. Ada laporannya ke saya," beber Victor.
Namun, saat hari pengumuman nama capim KPK yang menyandang status tersangka itu, Bareskrim justru menolak mengumumkannya. Victor yang semula berjanji malah membantah pernah mengatakan hal demikian.
"Saya enggak pernah bilang mengumumkan tersangka," kilah Victor di Mabes Polri.
Menurut dalilnya mengumumkan tersangka tidak boleh dilakukan lantaran hal tersebut dinilai Victor akan melanggar equality before the law atau persamaan di depan hukum.
"Sampai kapan pun saya enggak akan pernah mengumumkan tersangka," cetus Victor.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca Selengkapnya