Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung belum terima SPDP capim KPK tersangka dari Bareskrim

Kejagung belum terima SPDP capim KPK tersangka dari Bareskrim Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso menetapkan seorang capim KPK sebagai tersangka tindak pidana. Namun hingga kini, Bareskrim belum juga mengumumkan siapa pihak yang dimaksud.

Hal ini pun menjadi pertanyaan besar bagi publik, terlebih sampai dengan Pansel Capim KPK menyerahkan delapan nama calon yang lolos ke tahap berikutnya kepada Presiden Jokowi, jajaran Budi tidak menyebutkan siapa orang yang menjadi pesakitan tersebut.

Bukan hanya itu, jenderal bintang tiga itu juga diketahui belum menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Mengingat, secara prosedural SPDP wajib diserahkan ke Kejagung setelah pihak Kepolisian menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengakui jika sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait SPDP capim KPK yang diduga terlibat perkara korupsi. Padahal, penetapan tersangka itu dilakukan sejak pekan lalu.

"Sampai saat ini belum ada info dari Bareskrim Polri untuk menyerahkan SPDP tersangka capim KPK ke Kejaksaan," kata Tony saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/9).

Dalam proses ini, SPDP merupakan salah satu bentuk koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana dalam sistem peradilan pidana terpadu disebutkan jika SPDP diterima Kejagung, maka JPU sudah mulai berkoordinasi terkait arah pengembangan kasus. Termasuk memberikan masukan-masukan ke penyidik.

Namun, jika SPDP tidak dikeluarkan maka kasus yang menjerat salah satu dari capim KPK dapat secara langsung di SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan). Demikian, Jaksa Agung HM Prasetyo pun membenarkan jika pihaknya belum menerima SPDP dari Bareskrim.

"Kalau toh ada SPDP dan kita juga belum menerima itu. Di Pidsus (pidana khusus/pidana korupsi) juga setahu saya belum ada," ujar Prasetyo, Senin (31/8).

Sebelumnya, tepat pada Jumat (28/8), Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menetapkan salah satu capim KPK sebagai tersangka. Dia menyebut, kasus yang melibatkan orang itu merupakan kasus lama.

"Kasusnya sudah lama, tiga bulan lalu dilaporkan," ujar jenderal bintang tiga itu.

Kendati demikian, saat menyeret salah satu calon menjadi pesakitan Budi masih enggan menyebut siapa orang tersebut. Berbeda dengan Budi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak justru berjanji akan mengungkap nama capim yang menyandang status tersangka itu.

Bahkan, dengan lantang Victor menyatakan nama itu akan diumumkan pada Senin (31/8). Dia mengklaim, kasus yang melibatkan capim KPK merupakan perkara yang sedang ditanganinya.

"Saya janji hari Senin (31/8) sore saya rilis. Ada laporannya ke saya," beber Victor.

Namun, saat hari pengumuman nama capim KPK yang menyandang status tersangka itu, Bareskrim justru menolak mengumumkannya. Victor yang semula berjanji malah membantah pernah mengatakan hal demikian.

"Saya enggak pernah bilang mengumumkan tersangka," kilah Victor di Mabes Polri.

Menurut dalilnya mengumumkan tersangka tidak boleh dilakukan lantaran hal tersebut dinilai Victor akan melanggar equality before the law atau persamaan di depan hukum.

"Sampai kapan pun saya enggak akan pernah mengumumkan tersangka," cetus Victor.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya