Kejagung belum terima SPDP kasus Bambang Widjojanto
Merdeka.com - Mabes Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi periode 2010 silam. Namun Kejaksaan Agung belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut.
"Belum ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, lewat pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (23/1).
Dalam penyidikan kasus tindak pindana, SPDP adalah aturan mutlak. Tony pun membenarkan mekanisme tersebut. "Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Kita tunggu saja ya," kata dia.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Seperti diketahui, saat ini Bambang masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan pasal 242 Jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu di Gedung KPK, sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi, melakukan aksi damai untuk mendukung Bambang. Mereka menantang segala bentuk upaya pelemahan pemberantasan korupsi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya