Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung bidik keluarga Soeharto tetap bayar Yayasan Supersemar

Kejagung bidik keluarga Soeharto tetap bayar Yayasan Supersemar Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, sedang menunggu penyelesaian administrasi putusan kasus Supersemar sebagai salah satu landasan untuk memproses eksekusi terhadap putusan MA terakhir. Menurut Prasetyo, ahli waris tentu harus membayar ganti rugi atas penyelewengan dana beasiswa Supersemar.

"Ahli waris kan ikut menikmati, itu lah makannya ahli waris juga dikenakan untuk membayar ganti rugi, uang pengganti. Misalnya si A bapaknya korupsi, kan ahli warisnya ikut menikmati," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (25/9).

Prasetyo menilai, ahli waris harus membayar denda yang telah dilakukan pihak keluarga yang melakukan penyimpangan. Seiring proses yang tengah dilakukan pihak Kejaksaan Agung, Prasetyo berharap kedua pihak (tergugat dan termohon) langsung menanggapi pelaksanaan putusan tersebut.

"Tentunya kita berharap dari pihak tergugat, termohon, dialah yang sebenarnya menentukan, cepat tidaknya pelaksanaan putusan ini," imbuhnya.

Untuk melanjutkan proses eksekusi ini, Jaksa Agung masih menunggu salinan putusan PK yang akan dikirim Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, putusan dari tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai kasasi (MA) terkait kasus supersemar ini menyatakan yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Yayasan Supersemar (saja).

Berikutnya, dalam putusan 8 Juli 2015 juga yang mengurangkan tiga digit dalam menuliskan angka kerugian negara sebesar Rp 139,438 miliar. Adapun jumlah keseluruhan denda Rp 4,4 triliun harus dibayar hanya oleh Yayasan Supersemar saja, dan tidak oleh Soeharto dan ahli warisnya.

Perkara ini berawal ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar.

Atas hal ini, Negara mengajukan ganti rugi materil sebesar 420 juta dollar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateril Rp 10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan belum merasa puas dengan putusan ini hingga akhirnya mengajukan kasasi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sang Kakak Bongkar Rafael Alun Dapat Harta Warisan 1 Kg Emas hingga Rumah dan Tanah
Sang Kakak Bongkar Rafael Alun Dapat Harta Warisan 1 Kg Emas hingga Rumah dan Tanah

Rafael diberikan rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya
Keluarga SYL Kembalikan Uang Hasil Urunan Pejabat Kementan Rp550 Juta ke KPK
Keluarga SYL Kembalikan Uang Hasil Urunan Pejabat Kementan Rp550 Juta ke KPK

Keluarga SYL mengembalikan uang hasil urunan pejabat Eselon I Kementrian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Dirjen Kementan sampai Geleng-Gelengan Kepala Diperas SYL, Harus Urunan Karena Tak Punya Anggaran
Dirjen Kementan sampai Geleng-Gelengan Kepala Diperas SYL, Harus Urunan Karena Tak Punya Anggaran

Dirjen Kementan sampai Geleng-Gelengan Kepala Diperas SYL Sejak 2021, Harus Urunan Karena Tak Punya Anggaran

Baca Selengkapnya
Terbongkar, SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan
Terbongkar, SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan

SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya
Ikut Terima Gratifikasi, Anak SYL Buat Beli Soundsystem Rp21 Juta & Cucu Kantongi Rp20 Juta
Ikut Terima Gratifikasi, Anak SYL Buat Beli Soundsystem Rp21 Juta & Cucu Kantongi Rp20 Juta

Dana nonbudgeter tersebut diakali SYL dengan istilah 'sharingan' berkedok pemerasan ke anak buahnya

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya
Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan, Hakim Dorong Mediasi
Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan, Hakim Dorong Mediasi

Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.

Baca Selengkapnya
Hari Ini SYL Dkk Jalani Sidang Tuntutan Pemerasan dan Gratifikasi
Hari Ini SYL Dkk Jalani Sidang Tuntutan Pemerasan dan Gratifikasi

"Untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (Juni) 2024 jam 13.30 WIB,” ujar hakim ketua Rianto

Baca Selengkapnya