Kejagung bidik keluarga Soeharto tetap bayar Yayasan Supersemar
Merdeka.com - Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, sedang menunggu penyelesaian administrasi putusan kasus Supersemar sebagai salah satu landasan untuk memproses eksekusi terhadap putusan MA terakhir. Menurut Prasetyo, ahli waris tentu harus membayar ganti rugi atas penyelewengan dana beasiswa Supersemar.
"Ahli waris kan ikut menikmati, itu lah makannya ahli waris juga dikenakan untuk membayar ganti rugi, uang pengganti. Misalnya si A bapaknya korupsi, kan ahli warisnya ikut menikmati," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (25/9).
Prasetyo menilai, ahli waris harus membayar denda yang telah dilakukan pihak keluarga yang melakukan penyimpangan. Seiring proses yang tengah dilakukan pihak Kejaksaan Agung, Prasetyo berharap kedua pihak (tergugat dan termohon) langsung menanggapi pelaksanaan putusan tersebut.
-
Siapa yang menyerahkan santunan ahli waris? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti serahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9).
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? 'Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak bisa menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun ini adalah bentuk negara hadir dalam melindungi seluruh warganya,' ungkap Maulana.
-
Siapa saja yang berhak mendapatkan warisan? Ahli waris utama biasanya terdiri dari anak, suami atau istri, serta orang tua, namun dalam beberapa situasi, saudara kandung atau kerabat lain juga bisa menjadi ahli waris.
-
Siapa saja yang berhak menerima warisan? Ahli waris adalah kelompok orang yang memiliki hak untuk menerima bagian dari harta warisan.
-
Bagaimana pembagian harta warisan? Melalui kedua sumber tersebut, hukum mengenai pembagian harta warisan menurut Islam kemudian diatur kembali oleh para ahli hukum melalui regulasi yang kini berlaku di Indonesia.
"Tentunya kita berharap dari pihak tergugat, termohon, dialah yang sebenarnya menentukan, cepat tidaknya pelaksanaan putusan ini," imbuhnya.
Untuk melanjutkan proses eksekusi ini, Jaksa Agung masih menunggu salinan putusan PK yang akan dikirim Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, putusan dari tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai kasasi (MA) terkait kasus supersemar ini menyatakan yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Yayasan Supersemar (saja).
Berikutnya, dalam putusan 8 Juli 2015 juga yang mengurangkan tiga digit dalam menuliskan angka kerugian negara sebesar Rp 139,438 miliar. Adapun jumlah keseluruhan denda Rp 4,4 triliun harus dibayar hanya oleh Yayasan Supersemar saja, dan tidak oleh Soeharto dan ahli warisnya.
Perkara ini berawal ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar.
Atas hal ini, Negara mengajukan ganti rugi materil sebesar 420 juta dollar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateril Rp 10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana.
Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan belum merasa puas dengan putusan ini hingga akhirnya mengajukan kasasi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael diberikan rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaKeluarga SYL mengembalikan uang hasil urunan pejabat Eselon I Kementrian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaDirjen Kementan sampai Geleng-Gelengan Kepala Diperas SYL Sejak 2021, Harus Urunan Karena Tak Punya Anggaran
Baca SelengkapnyaSYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaDana nonbudgeter tersebut diakali SYL dengan istilah 'sharingan' berkedok pemerasan ke anak buahnya
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.
Baca Selengkapnya"Untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (Juni) 2024 jam 13.30 WIB,” ujar hakim ketua Rianto
Baca Selengkapnya