Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Jiwasraya

Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Plh Jampidsus Ali Mukartono mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam kasus Jiwasraya. Dia mengatakan, hal itu tergantung hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

"Tergantung hasil pemeriksaan dan hasil pengumpulan alat bukti ini menuju siapa," ujar Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).

Ali tak merinci dari pihak mana tersangka baru ini. Saat ditanya apakah dari perbankan, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ali meyakinkan membuka peluang tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Bisa saja tergantung nanti kemana, hasil-hasil alat bukti, kita menjadikan tersangka kan dari alat bukti, kalau ada ya siapa saja," kata dia.

Jampidsus Kejaksaan Agung baru saja dipanggil Panja Jiwasraya Komisi III. Ali mengatakan Panja menilai ada arah tersangka baru ke pihak perbankan.

"Panja menilai kasus ini bisa melibatkan pihak lain hingga ke perbankan, itu memungkinkan," kata Ali.

Terkait tersangka, hingga saat ini Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus telah menetapkan enam tersangka dari kasus PT Jiwasraya.

Mereka adalah, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Sebagai informasi, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp13,7 T. Namun angka tersebut masih bisa berubah seiring perkembangan penyidikan dilakukan oleh Kejagung.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP