Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Jiwasraya
Merdeka.com - Plh Jampidsus Ali Mukartono mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam kasus Jiwasraya. Dia mengatakan, hal itu tergantung hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
"Tergantung hasil pemeriksaan dan hasil pengumpulan alat bukti ini menuju siapa," ujar Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
Ali tak merinci dari pihak mana tersangka baru ini. Saat ditanya apakah dari perbankan, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ali meyakinkan membuka peluang tersebut.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Bisa saja tergantung nanti kemana, hasil-hasil alat bukti, kita menjadikan tersangka kan dari alat bukti, kalau ada ya siapa saja," kata dia.
Jampidsus Kejaksaan Agung baru saja dipanggil Panja Jiwasraya Komisi III. Ali mengatakan Panja menilai ada arah tersangka baru ke pihak perbankan.
"Panja menilai kasus ini bisa melibatkan pihak lain hingga ke perbankan, itu memungkinkan," kata Ali.
Terkait tersangka, hingga saat ini Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus telah menetapkan enam tersangka dari kasus PT Jiwasraya.
Mereka adalah, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Kemudian, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Sebagai informasi, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp13,7 T. Namun angka tersebut masih bisa berubah seiring perkembangan penyidikan dilakukan oleh Kejagung.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya