Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Cegah Tiga Saksi ke Luar Negeri Terkait Kasus Satelit Kemenhan

Kejagung Cegah Tiga Saksi ke Luar Negeri Terkait Kasus Satelit Kemenhan Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung mencegah tiga orang saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit orbit pada Kementerian Pertahanan untuk ke luar negeri. Pencegahan dilakukan pada Jumat 18 Februari 2022.

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 3 orang saksi ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (22/2).

Leonard merinci identitas tiga orang tersebut. Pertama berinisial AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK). Kedua adalah SCW selaku Konsultan Teknologi/Mantan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma Tahun 2016-Tahun 2020. Ketiga adalah TAVDH (swasta) Warga Negara Amerika.

Leonard menjelaskan, dicegahnya ketiga orang ini ke luar negeri demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi dalam kasus tersebut.

"Pencegahan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak 18 Februari 2022. Melalui pencegahan ini, diharapkan bila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia," katanya.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Fakta-Fakta Korupsi Kemenaker 2012, KPK Baru Tahan Politikus PKB Reyna Usman
VIDEO: Fakta-Fakta Korupsi Kemenaker 2012, KPK Baru Tahan Politikus PKB Reyna Usman

KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang terjadi pada 2012

Baca Selengkapnya