Kejagung Cium Aroma Tipu Muslihat di Balik Putusan Arbitrase Proyek Satelit Kemhan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung mencium aroma kejanggalan dalam putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kemhan.
Dalam putusan itu, pemerintah diwajibkan untuk membayar kepada dua perusahaan asing asing yakni Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd. Nilainya fantastis, mencapai USD 21 juta.
Jamdatun Kejagung, Feri Wibisono mengatakan, dalam proses pembuktian perkara di sidang arbitrase banyak hal yang janggal. Dia meyakini, ada hal yang dimainkan dan tidak sesuai fakta.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa saja yang dibahas Kemendag dengan Singapura? Pada pertemuan bilateral tersebut, kedua Menteri membahas upaya peningkatan kerja sama ekonomi digital melalui ASEAN Digital Economy Framework Agreement dan Joint Initiative on e-Commerce di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa tujuan Pertamina menggandeng Kejaksaan? PT Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas dengan Kejaksaan Agung khususnya Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal proses pembangunan Terminal LPG di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Dari sisi proses bukti yang diajukan mereka di persidangan arbitrase, bukti yang diajukan di persidangan arbitrase, yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya," kata dia, Kamis (17/2).
"Jadi seandainya buktinya diajukan dengan benar, putusannya tidak begitu. paham ya," tambahnya.
Feri juga menjelaskan, gugatan perdata yang diajukan Kemhan melalui Kejagung terhadap putusan arbitrase hal yang berbeda dengan kasus pidana yang tengah diusut.
"Dua-duanya kita upayakan. Atas nama negara, penanganan perkara pidana. Tetapi yang perdata untuk menjaga kepentingan supaya mematahkan putusan arbitrase, di situ perdata dijalankan," kata Feri.
Feri menambahkan, gugatan secara perdata itu berdasarkan permintaan dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) supaya putusan arbitrase atas denda terkait sewa satelit untuk slot 123 derajat bujur timur (BT) sebesar USD21 juta dapat dibatalkan.
"Pembuktian itu tidak harus lebih dahulu ada putusan pidananya. Tidak harus, bisa berdalil, dalil dan ada bukti," katanya.
Dengan begitu, Feri mengatakan, alasannya mengajukan gugatan agar putusan arbitrase tersebut tidak dieksekusi dahulu. "Kalau enggak segera diajukan sekarang terlambat. Terlambat keburu dieksekusi," sebutnya.
Kasus pidana dalam proyek Satkomhan ini juga tengah ditangani oleh penyidik koneksitas antara Jampidsus dengan Jampidmil yang telah diperintahkan berdasarkan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Keputusan skema penyidikan secara koneksitas itu diputuskan, setelah dilangsungkan gelar perkara bersama pihak Jampidsus, Jampidmil, POM TNI, Babinkum TNI, dan pihak Kementerian Pertahanan.
"Para peserta dalam gelar perkara, sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas," kata Burhanuddin saat jumpa pers yang disiarkan secara virtual, Senin (14/2).
Burhanuddin menjelaskan alasan dipilihnya proses penyidikan dengan skema koneksitas. Karena dalam kasus ini penyidik meyakini dugaan turut terlibatnya pihak sipil serta TNI.
"Terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil," kata Burhanuddin.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaPada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaKejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,
Baca SelengkapnyaHelena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKejagung menduga ada kucuran dana yang seolah-olah untuk proyek pembangunan, namun terindikasi tidak ada hasilnya.
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca SelengkapnyaAdapun angka rasuah yang ditaksir hingga Rp 271 triliun itu didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara.
Baca Selengkapnya