Kejagung desak Papua Nugini kirim draf ekstradisi Djoko Tjandra
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, draf ekstradisi terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra belum dikirim oleh Pemerintah Papua Nugini. Padahal, sesuai kesepakatan, draf itu akan dikirim pada pertengahan Januari 2013.
"Kesanggupan terakhir kan pertengahan bulan ini, tapi sampai saat ini belum dikirim," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (14/1).
Darmono mengatakan, pihaknya tidak akan diam begitu saja terkait permasalahan ini. Dia menyatakan akan mendesak pemerintah Papua Nugini untuk segera mengirim draf tersebut melalui duta besarnya.
-
Kapan pesan yang dijadwalkan akan dikirim? Ketika pengguna membuka obrolan dengan pesan yang sudah dijadwalkan, Instagram akan menampilkan pemberitahuan yang menunjukkan jumlah pesan yang telah dijadwalkan.
-
Kapan proposal dibuat? Proposal adalah rancangan kegiatan atau permintaan kepada seseorang atau suatu lembaga untuk melakukan suatu kegiatan.
-
Kapan surat serah terima dibuat? Berita Acara Serah Terima Barang ini dibuat pada hari ini, Senin tanggal 12 September 2022 bertempat di PT. Kapanlagi Youniverse, Jl. RP. Soeroso No.18, RT.9/RW.5, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 oleh dan di antara:
-
Kapan penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu.
-
Kapan DTKS diperbarui? Data dalam DTKS juga terus diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi dan keterkiniannya.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
"Kami akan minta ke duta besarnya yang ada di sini, hari ini atau besok," kata Darmono.
Sebelumnya, pasca berkunjung dan bernegosiasi dengan pemerintah Papua Nugini diputuskan bahwa draft ekstradisi Djoko Tjandra akan diserahkan paling lambat pertengahan Januari mendatang.
Selain itu, jika cara ekstradisi dinilai memakan waktu lama, maka Kejaksaan Agung akan langsung meminta bantuan interpol untuk menangkap Djoko dengan alasan melanggar prosedural pembuatan kewarganegaraan.
Diketahui, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing dan Djoko Tjandra termasuk di dalamnya. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.
Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta aparat keamanan ikut menunggu pekerja saat membangun jembatan.
Baca SelengkapnyaTerhitung sejak 7 Februari 2023 silam, Pilot Susi Air, berkebangsaan Selandia Baru, Kapten Philips Mark Merthens (37), disandera KKB.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kabar pembebasan Kapten Philip tidak cuma sekali dihembuskan KKB Papua.
Baca SelengkapnyaDalam hal ini, pemerintah daerah (pemda) dianggap menjadi ujung tombak untuk melakukan negosiasi dengan KKB.
Baca SelengkapnyaPilot Susi Air berkewarganegaraan Selandia Baru bernama Philip Mark Merhtens diketahui sudah setahun disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
Baca SelengkapnyaPenyelesaian tersebut didasarkan pada validitas data akademik mahasiswa dan penyesuaian data, alamat mahasiswa, validasi, serta aspek terkait lainnya.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menggelar konferensi pers pembebasan pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens.
Baca Selengkapnya