Kejagung: Djoko Tjandra akan dideportasi dari Papua Nugini
Merdeka.com - Perkembangan penanganan kasus Djoko Tjandra semakin positif. Sinyal ini diberikan oleh Dubes Papua Nugini yang memastikan Djoko akan segera dideportasi ke Tanah Air.
"Dubes PNG melaporkan, baru saja adakan pertemuan bahwa mereka siap deportasi setelah ada putusan pemerintah PNG untuk membatalkan kewarganegaraan Djoko. Intinya semakin ada kesimpulan yang meyakinkan kita bahwa pemerintah PNG segera ekstradisi Djoko," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/1).
Namun Djoko tidak bisa serta merta dipulangkan. Harus ada kepastian hukum yang menyertainya. Diperkirakan proses pemulangan ini memakan waktu sampai 6 bulan.
-
Kapan estimasi diperlukan? Dalam sebuah penyusunan rencana atau strategi, selalu dibutuhkan estimasi untuk memperkirakan risiko yang dapat terjadi.
-
Kapan pesan yang dijadwalkan akan dikirim? Ketika pengguna membuka obrolan dengan pesan yang sudah dijadwalkan, Instagram akan menampilkan pemberitahuan yang menunjukkan jumlah pesan yang telah dijadwalkan.
-
Kapan barang-barang diangkut? Tentukan juga jadwal pindahan, mulai dari kapan mulai mengepak hingga kapan barang-barang diangkut.
-
Kapan terlihat hasilnya? Produk dengan niacinamide cocok untuk semua jenis kulit. Perubahan dapat terlihat setelah menggunakan produk ini secara rutin selama empat minggu.
-
Kapan pembagian paket dilakukan? Pembagian paket sembako ini sendiri dilakukan saat Ramadhan memasuki 10 hari terakhir hingga H-1 lebaran.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Harus ada keputusan hukum dulu, ini kan butuh 2 keputusan hukum, yakni pembatalan kewarganegaraan, kedua setelah keputusan hukum untuk ekstradisi Djoko," lanjut Darmono.
Sebelumnya, pasca berkunjung dan bernegosiasi dengan pemerintah Papua Nugini diputuskan bahwa draft ekstradisi Djoko Tjandra akan diserahkan paling lambat pertengahan Januari mendatang.
Selain itu, jika cara ekstradisi dinilai memakan waktu lama, maka Kejaksaan Agung akan langsung meminta bantuan interpol untuk menangkap Djoko dengan alasan melanggar prosedural pembuatan kewarganegaraan.
Diketahui, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing dan Djoko Tjandra termasuk di dalamnya. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.
Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaYusril menerangkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Australia terkait terpidana mati Bali Nine.
Baca SelengkapnyaYusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
Baca SelengkapnyaLaksamana Yudo Margono mengatakan upaya pembebasan tersebut tidak ada batas waktu.
Baca SelengkapnyaKapten Phillips adalah pilot maskapai Susi Air. Pria berkewarganegaraan Selandia Baru ini berusia 37 tahun. Sejak 7 Februari 2023 lalu, dia disandera KKB.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaNamun begitu, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.
Baca SelengkapnyaMathius menjelaskan informasi yang diterima, Kapten Philip dalam kondisi sehat dan masih berada bersama KKB pimpinan Egianus Kogoya.
Baca SelengkapnyaProses pembebasan Pilot Susi Air dipercaya hanya tinggal menghitung waktu.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menggelar konferensi pers pembebasan pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaPencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia.
Baca Selengkapnya