Kejagung enggan sebut Gafatar sesat, tunggu penelitian komprehensif
Merdeka.com - Merespons munculnya keresahan publik terkait aliran keagamaan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Tim Pakem Pusat Kejaksaan Agung mengundang beberapa pihak terkait guna membahas lebih lanjut penanganan dan antisipasi terhadap kegiatan Gafatar pada Selasa, 12 Januari 2016.
Hasilnya, tim menyatakan sepakat jika Gafatar merupakan organisasi dengan ajaran menyimpang dari ajaran agama Islam dan Kristen yang berindikasi pada penodaan agama.
"Dari informasi dasar, sementara ini diketahui semua bahwa Gafatar ini kalau dari sisi kami, juga ada sedikit menyangkut masalah perkembangan aliran keagamaan, tapi nanti perlu dipahami secara dalam untuk menentukan sikap," terang Jaksa Muda Intelijen Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/1).
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa tujuan dari sekte sesat ini? Wanita itu mengatakan bahwa kuil itu bernama Kanaan, dan anggota kelompoknya percaya bahwa dunia akan segera berakhir.
-
Siapa yang menggagas Transjakarta? Pertama kali digagas tahun 2001 dan ditindaklanjuti saat era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Siapa yang terlibat dalam Jamasan Jimat Kalisalak? Setelah jimat-jimat dikeluarkan, sang juru kunci bersama para kerabat Amangkurat segera membuka kain mori kusam yang membungkus pusaka sebelum dicuci menggunakan air jeruk bali.
Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sesat atas kehadiran Gafatar pada tahum 2007, Tim Pakem Pusat, kata Adi, belum menyatakan demikian. Menurutnya, tim masih membutuhkan penelitian komprehensif untuk menentukan apakah Gafatar sesat atau tidak.
"Dari informasi yang kami dapat sementara ini kan ada masalah Islamnya, kemudian ada masalah Advent atau Kristennya. Itu nanti ahli dan Bimas Kristennya akan kami undang untuk membahas substansi itu," ujar dia.
Dalam rencananya, Tim Pakem Pusat akan mengundang Bimas Katolik, Bimas Kristen dan Islam guna membahas apakah Gafatar termasuk aliran sesat yang keberadaannya dilarang di Indonesia. Dari pertemuan itu, jika Gafatar dinyatakan sesat sebagaimana diatur dalam UU No 1 PNS 65, maka keberadaannya tentu akan dilarang.
"Sesuai dengan ketentuan UU No 1 PNS 65, kewenangannya misalnya nanti diputuskan untuk dilarang maka pelarangannya ditandatangani oleh Mendagri, Jaksa Agung, dan Menag," tutup dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan melengkapi syarat formil.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Barat menerima kabar adanya bunker senjata dan tempat ibadah Yahudi di Ponpes Al Zaytun.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama oleh seorang pendeta bernama Gilbert Lumoindong belum juga naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaListyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Panji Gumilang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar menegaskan pihaknya menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaSaat dicecar awak media, Panji Gumilang tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia hanya mengangkat jempolnya saja. Simak foto-fotonya!
Baca Selengkapnya