Kejagung: Jaksa sebagai Eksekutor Kebiri Paedofil dan Berkoordinasi dengan IDI
Merdeka.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan meminta bantuan kedokteran guna melakukan eksekusi kebiri kimia terhadap Aris usai memperkosa 9 anak. Di mana vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.
"Tetap sebagai eksekutor nya jaksa, kemungkinan jaksa minta bantuan dengan tim medis untuk eksekusi setelah dilakukan apa namanya koordinasi, baru dilakukan eksekusi berita acara kemudian dilaporkan seperti itu," kata Kapuspen Kejagung Mukri saat ditemui di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/8).
Dalam eksekusi ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku belum dapat menjalankan eksekusi itu. Mengingat belum dapat petunjuk pelaksanaan teknis dari Pengurus Besar (PB) IDI terkait dengan pengebirian seorang terpidana.
-
Bagaimana cara keluarga APD dan pelaku mencapai kesepakatan? 'Orangtua pelaku juga sudah membuat kesepakatan dengan kami ada poin yaitu membantu biayanya pengobatan anak sampai dirinya sembuh dan ada nominal yang sudah disepakati hanya saja tidak pantas saya sebutkan,' imbuhnya.
-
Dimana anak kedua mencari solusi konflik? Mereka berusaha untuk memahami perspektif pasangan mereka dalam berbagai situasi. Mereka lebih mudah membuat kompromi dan mencari solusi yang baik untuk mengatasi konflik.
-
Bagaimana kita bisa menghadapi orang jahat? 'Tersenyumlah di hadapan hinaan. Orang yang menghina orang sabar adalah orang hina yang sesungguhnya.'
-
Siapa yang bisa membantu menghentikan kebiasaan ini? Jika kebiasaan mengemut makanan ini berlanjut dan mengganggu kesehatan atau pola makan anak, ada baiknya berkonsultasi dengan dokter atau ahli gizi anak.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
Dalam hal itu, Mukri menegaskan, akan selalu berkoordinasi dengan IDI. Walaupun IDI menolak, lanjutnya, Kejaksaan tentu punya cara lain.
"Nanti kita koordinasi kembali dengan hal itu, kalau pun bener-bener menolak, kita akan cari solusi lainnya," katanya.
Sebelumnya, dokter masih bingung dengan teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia terhadap paedofil di Mojokerto. Dokter tidak memiliki petunjuk untuk mengeksekusi pengebirian. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Poernomo Boedi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan teknis dari Pengurus Besar (PB) IDI terkait dengan pengebirian seorang terpidana.
"Sampai dengan saat ini belum ada petunjuk dari PB IDI terkait hal "pengebirian" seseorang terpidana," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (25/8).
Poernomo menegaskan, dalam menjalankan praktik seorang dokter harus berpegang pada prosedur dan kompetensi yang ditentukan oleh kolegiumnya. Dalam hal pengebirian, belum ada prosedur dan kompetensinya.
"Kompetensi adalah kemampuan yang harus dikuasai oleh seorang dokter melalui pelajaran teori dan praktik yang terstruktur dan ditentukan oleh kolegium sebagai pengampu ilmu kedokteran," tandasnya.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya