Kejagung jamin berkas Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan
Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad mengatakan, berkas perkara Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama dinyatakan lengkap atau P21. Langkah berikutnya, berkas tersebut akan dibawa ke pengadilan, namun belum jelas kapan akan 'dimejahijaukan'.
"Tentu akan diambil sikap kapan harus dibawa ke pengadilan," kata Rochmad kepada awak media di Kejaksaan Agung Negeri Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Dia menjamin, jaksa penuntut secepatnya melengkapi semua persyaratan tersebut agar segera masuk ke meja hijau. Sesuai UU, pelimpahan berkas dari penuntut maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
"Tentu dalam rangka melengkapi semua persyaratan, misalnya surat dakwaannya, sesegera mungkin. Semuanya akan dipercepat semua," lanjutnya.
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua tersebut, dijerat dengan pasal 156 dan 156 a KUHP. Sebab, jaksa peneliti telah melihat berkas yang diajukan oleh penyidik, terdapat fakta-fakta yang menggambarkan bahwa kejadian tersebut dapat dikenakan pasal 156 dan 156 a KUHP.
"Seusai berkas, pasal yang disangkakan adalah 156 dan 156a KUHP. Jadi jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan oleh penyidik. Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanyalah 156 dan 156a. Jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah mengcover semua yang ada dalam berita acara perkara," pungkas Rochmad.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad dengan tegas mengatakan bahwa berkas Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan telah lengkap atau P21 terkait kasus dugaan penistaan agama
"Tahap pertama tersangka Ahok dan juga sesuai yang disampaikan kapuspenkum kemarin sore maka hari ini 30 Oktober 2016 kejagung telah memutuskan menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," tegas Rochmad kepada awak media di Kejaksaan Agung Negeri Republik Indonesia (Kejagung RI).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca Selengkapnya