Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung: Jika Asian Agri tak bayar denda, kita pentung!

Kejagung: Jika Asian Agri tak bayar denda, kita pentung! Konpers Basrief Arief soal kasus Asian Agri Group. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengawasi Asian Agri Group atas denda perkara yang harus dibayar setiap bulannya sebesar Rp 200 miliar. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMpidum) Kejagung, Basyuni Masyarif, Asian Agri Group wajib membayar denda tersebut namun jika ingkar, maka Kejagung akan bertindak.

"Kalau tidak bayar kita pentung," kata Basyuni di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Basyuni mengatakan, pengawasan Kejaksaan ini diperkuat dengan perjanjian tertulis antara jaksa eksekutor dengan perusahaan Asian Agri.

"Ada perjanjiannya disitu antara kedua belah pihak, antara jaksa eksekutor dengan Asian Agri dan itu berkekuatan hukum," papar Basyuni.

Sehingga jika perusahaan milik sukanto Tanoto ini telat membayar cicilan maka pihak Kejagung akan melakukan proses hukum.

"Kalau pelanggaran hukum jelas pasti akan memilih secara hukum," jelas Basyuni.

Sebelumnya Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi 14 perusahaan milik PT Asian Agri Group terkait penggelapan 48 persen tagihan pajak dalam kurun waktu 2002-2005. Upaya eksekusi akan dilakukan jika AAG tidak membayar denda pidana senilai Rp 2,5 triliun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/201.

Asian Agri Group menyatakan kesanggupan membayar denda yang dibebankan oleh Mahkamah Agung atas kasus pidana penggelapan pajak sebesar Rp 2,5 triliun. Asian Agri akan berupaya agar seluruh denda tersebut dapat terbayarkan, meski harus dengan cara mencicil.

"Ini demi kepastian kerja 25.000 karyawan dan 29.000 keluarga petani plasma. Oleh karena itju, kita upayakan segala sumber internal dan eksternal, bisa saja salah satunya dalam bentuk pinjaman," ujar General Manager Asian Agri Freddy Wijaya di Jakarta, Kamis (30/1). (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan, Pahami dengan Baik-baik!
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan, Pahami dengan Baik-baik!

Denda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Cerita Pramono Pengusaha Susu, Rutin Bayar Pajak Rp10 Juta Mendadak Ditagih Rp2 Miliar: Tidak Masuk Akal
Cerita Pramono Pengusaha Susu, Rutin Bayar Pajak Rp10 Juta Mendadak Ditagih Rp2 Miliar: Tidak Masuk Akal

Pramono bingung apa yang terjadi, karena sejak 2015-2017 dirinya selalu rutin membayar pajak dengan besaran Rp10 juta.

Baca Selengkapnya
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan

Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya