Kejagung: Jika Asian Agri tak bayar denda, kita pentung!
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengawasi Asian Agri Group atas denda perkara yang harus dibayar setiap bulannya sebesar Rp 200 miliar. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMpidum) Kejagung, Basyuni Masyarif, Asian Agri Group wajib membayar denda tersebut namun jika ingkar, maka Kejagung akan bertindak.
"Kalau tidak bayar kita pentung," kata Basyuni di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Basyuni mengatakan, pengawasan Kejaksaan ini diperkuat dengan perjanjian tertulis antara jaksa eksekutor dengan perusahaan Asian Agri.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
"Ada perjanjiannya disitu antara kedua belah pihak, antara jaksa eksekutor dengan Asian Agri dan itu berkekuatan hukum," papar Basyuni.
Sehingga jika perusahaan milik sukanto Tanoto ini telat membayar cicilan maka pihak Kejagung akan melakukan proses hukum.
"Kalau pelanggaran hukum jelas pasti akan memilih secara hukum," jelas Basyuni.
Sebelumnya Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi 14 perusahaan milik PT Asian Agri Group terkait penggelapan 48 persen tagihan pajak dalam kurun waktu 2002-2005. Upaya eksekusi akan dilakukan jika AAG tidak membayar denda pidana senilai Rp 2,5 triliun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/201.
Asian Agri Group menyatakan kesanggupan membayar denda yang dibebankan oleh Mahkamah Agung atas kasus pidana penggelapan pajak sebesar Rp 2,5 triliun. Asian Agri akan berupaya agar seluruh denda tersebut dapat terbayarkan, meski harus dengan cara mencicil.
"Ini demi kepastian kerja 25.000 karyawan dan 29.000 keluarga petani plasma. Oleh karena itju, kita upayakan segala sumber internal dan eksternal, bisa saja salah satunya dalam bentuk pinjaman," ujar General Manager Asian Agri Freddy Wijaya di Jakarta, Kamis (30/1). (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaPramono bingung apa yang terjadi, karena sejak 2015-2017 dirinya selalu rutin membayar pajak dengan besaran Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya