Kejagung juga akan eksekusi terpidana mati Bali Nine
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan eksekusi terpidana kasus narkotika yang akan dilakukan 18 Januari 2015 merupakan gelombang pertama. Dia memastikan gelombang berikutnya akan segera menyusul.
"Nanti tentunya akan segera menyusul untuk gelombang berikutnya. Pada gelombang berikutnya nanti pun kita masih akan mendahulukan para terpidana mati perkara kejahatan narkotika," katanya kepada wartawan pada konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1).
Salah satu terpidana yang akan dieksekusi pada gelombang berikutnya adalah Myuran Sukumaran, anggota sindikat Bali Nine. Dia divonis sejak tahun 2005, dan sudah pernah mengajukan grasi di tahun 2012 kepada Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu masih menjabat sebagai presiden Indonesia. Saat ini Myuran masih ditahan di penjara Krobokan, Bali.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
Permohonan grasinya yang terakhir ditolak pada tanggal 30 Desember 2014. Myuran masih menunggu satu orang anggota sindikat Bali Nine lain bernama Andrew Chan yang grasinya belum turun. Prasetyo menjelaskan, ketika kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, eksekusinya akan dikerjakan bersamaan sesuai dengan UU No. 2 PNPS Tahun 1964.
"Rasanya menunggu giliran ketika grasi dari kawannya sudah turun. Tentunya baru kita akan merencanakan eksekusi bagi yang bersangkutan," jelasnya.
Prasetyo memastikan, setiap pelaksanaan hukuman mati tidak akan mengabaikan hak-hak hukum dari para terpidana. Pelaksanaan hukuman mati ini juga merupakan penegasan, sinyal, dan pesan kepada para sindikat jaringan narkotika bahwa Indonesia tidak main-main memerangi kejahatan narkotika
"Indonesia tidak akan berkompromi dengan sindikat jaringan narkotika. Dan kita akan konsisten bersikap keras dan tegas. Tidak ada ampun bagi para bandar dan pengedar narkotika," sambungnya.
Dia pun memohon kepada pihak-pihak yang belum bersepakat dengan hukuman mati supaya dapat memahami apa yang dilakukan kepada para terpidana mati ini. Karena apa yang dilakukan semata-mata untuk melindungi kehidupan bangsa dari bahaya narkotika.
"Kita berharap sikap tegas, keras, dan hukuman mati ini bagi para bandar dan pengedar narkotika akan memberikan dampak preventif. Membuat mereka jera," tandasnya.
Bali Nine merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, dalam upayanya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.
Kesembilan orang itu, yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana dilakukan secara virtual.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.
Baca SelengkapnyaPencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia.
Baca SelengkapnyaYusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut 3 DPO terus diburu. Dalam kasus ini sudah delapan orang divonis, 7 seumur hidup, 1 delapan tahun bui.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO
Baca SelengkapnyaPolisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaAhrie berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi agar proses pencarian tiga buronan mendapat titik terang.
Baca Selengkapnya