Kejagung juga akan eksekusi terpidana mati Bali Nine
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan eksekusi terpidana kasus narkotika yang akan dilakukan 18 Januari 2015 merupakan gelombang pertama. Dia memastikan gelombang berikutnya akan segera menyusul.
"Nanti tentunya akan segera menyusul untuk gelombang berikutnya. Pada gelombang berikutnya nanti pun kita masih akan mendahulukan para terpidana mati perkara kejahatan narkotika," katanya kepada wartawan pada konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1).
Salah satu terpidana yang akan dieksekusi pada gelombang berikutnya adalah Myuran Sukumaran, anggota sindikat Bali Nine. Dia divonis sejak tahun 2005, dan sudah pernah mengajukan grasi di tahun 2012 kepada Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu masih menjabat sebagai presiden Indonesia. Saat ini Myuran masih ditahan di penjara Krobokan, Bali.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
Permohonan grasinya yang terakhir ditolak pada tanggal 30 Desember 2014. Myuran masih menunggu satu orang anggota sindikat Bali Nine lain bernama Andrew Chan yang grasinya belum turun. Prasetyo menjelaskan, ketika kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, eksekusinya akan dikerjakan bersamaan sesuai dengan UU No. 2 PNPS Tahun 1964.
"Rasanya menunggu giliran ketika grasi dari kawannya sudah turun. Tentunya baru kita akan merencanakan eksekusi bagi yang bersangkutan," jelasnya.
Prasetyo memastikan, setiap pelaksanaan hukuman mati tidak akan mengabaikan hak-hak hukum dari para terpidana. Pelaksanaan hukuman mati ini juga merupakan penegasan, sinyal, dan pesan kepada para sindikat jaringan narkotika bahwa Indonesia tidak main-main memerangi kejahatan narkotika
"Indonesia tidak akan berkompromi dengan sindikat jaringan narkotika. Dan kita akan konsisten bersikap keras dan tegas. Tidak ada ampun bagi para bandar dan pengedar narkotika," sambungnya.
Dia pun memohon kepada pihak-pihak yang belum bersepakat dengan hukuman mati supaya dapat memahami apa yang dilakukan kepada para terpidana mati ini. Karena apa yang dilakukan semata-mata untuk melindungi kehidupan bangsa dari bahaya narkotika.
"Kita berharap sikap tegas, keras, dan hukuman mati ini bagi para bandar dan pengedar narkotika akan memberikan dampak preventif. Membuat mereka jera," tandasnya.
Bali Nine merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, dalam upayanya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.
Kesembilan orang itu, yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut 3 DPO terus diburu. Dalam kasus ini sudah delapan orang divonis, 7 seumur hidup, 1 delapan tahun bui.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO
Baca SelengkapnyaPolisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaAhrie berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi agar proses pencarian tiga buronan mendapat titik terang.
Baca SelengkapnyaMeski telah dilimpahkan nantinya, lanjut Sandi, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007.
Baca SelengkapnyaSandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya
Baca Selengkapnya8 WNI Diduga Bantu Buronan Nomor 1 Thailand Kabur ke Indonesia, Ada Driver Taksi hingga Pegawai Konter
Baca Selengkapnya