Kejagung: Kami Tidak Larang Pengacara Rizieq Masuk Pengadilan
Merdeka.com - Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak membantah pernyataan para kuasa hukum Habib Rizieq Syihab yang menyebut tidak boleh hadir langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur oleh jaksa.
Menurutnya, apa yang disebutkan para kuasa hukum yang tidak diperbolehkan masuk oleh polisi atas perintah jaksa penuntut umum (JPU) tidaklah benar. Karena, JPU tidak memiliki kewenangan untuk di lingkungan pengadilan.
"Menanggapi pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa Pengacara Terdakwa Mohamad Rizieq yang dilarang masuk oleh polisi atas perintah jaksa. Hal tersebut tidak benar karena Tim Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan pengadilan," kata Leonard dalam keteranganya, Jumat (19/3).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang meminta izin tidak hadir? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Terlebih, dia menjelaskan, kalau sidang pembacaan surat dakwaan yang berlangsung terhadap 6 berkas Perkara Tindak Pidana kekarantinaan Kesehatan yang dimulai kepada terdakwa Mohammad Rizieq. Tim JPU dan Majelis hakim telah membujuk yang bersangkutan agar hadir di ruang sidang.
"Sebelum persidangan dimulai di depan ruang tahanan, Tim Jaksa Penuntut Umum berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada Terdakwa untuk menghadiri persidangan, namun Terdakwa keberatan dengan alasan persidangan masih dilaksanakan secara online, sehingga Terdakwa tetap tidak mau hadir dalam persidangan," katanya.
"Majelis Hakim membuka persidangan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa di persidangan. Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa sudah berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada Terdakwa namun Terdakwa tetap tidak bersedia," tambahnya.
Bahkan, Leonard mengatakan, kalau Majelis Hakim kembali memerintahkan JPU untuk tetap mengupayakan agar terdakwa Rizieq bersedia hadiri persidangan yang digelar secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
"Atas perintah Ketua Hakim Majelis agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa dengan cara apapun ke persidangan dan akhirnya Terdakwa hadir di persidangan. Tetapi terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan secara online dan menghendaki persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Lebih jauh, Leonard mengatakan, kalau majelis hakim telah menjelaskan kepada terdakwa bahwa pertimbangan yang bersangkutan tidak dihadirkan langsung dalam ruang persidangan, karena pandemi Covid-19.
"Atas penjelasan tersebut, Terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang secara online dan mempersilakan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan," ujarnya.
Sekadar informasi, bahwa sidang kali ini merupakan lanjutan dari perkar tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Rizieq dan kawan-kawan atas perkara di Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi Bogor yang sebelumnya sudah digelar pada Selasa 16 Maret 2021.
Kuasa Hukum Tolak Hadir Ke Ruang Sidang
Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah membantah kalau disebut pihaknya menolak menghadiri sidang pembacaan dakwaan perkara kerumunan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Kalau di sini, pagi ini bukan pengacara tidak mau hadir, tapi tidak boleh masuk ke ruang pengadilan, tidak boleh masuk," kata Alamsyah ketika ditemui di luar PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Kemudian, Alamsyah mengatakan, setelah pihaknya mendesak agar diperboleh hadir langsung di ruang persidangan. Barulah dari pihak PN Jakarta Timur memperbolehkan masuk namun hanya enam orang.
"Meja sidang tetap ada disitu. Cuman kan yang jadi persoalan tadi pagi pengacara tidak boleh masuk, walaupun sudah pakai toga tidak boleh masuk. Barulah tadi datang nyamper enam orang tadi humasnya boleh masuk ke ruang sidang hanya 6 orang pengacara," katanya.
Namun demikian, Alamsyah yang kala itu sudah bertemu dengan pihak pengadilan. Lantas meminta keterangan secara tertulis terkait enam orang kuasa hukum yang boleh masuk, tetapi tidak diberikan pihak pengadilan.
"Nah supaya kami bisa menyampaikan kepada rekan-rekan advokat yang lain yang berada di luar pagar dan tidak boleh masuk. Kita minta tolong bikin surat biar kita sampaikan, tapi pengadilan tidak bersedia buat surat itu," katanya.
Oleh sebab itu, Alamsyah menyampaikan karena tidak ada keterangan secara tertulis menjadi alasan pihaknya enggan untuk hadir di ruang persidangan secara langsung.
"Kami tidak mungkin sidang berdua doang dengan Munarman tanpa memberitahukan kepada rekan-rekan itu. Kalau ada surat pengadilan tadi kita akan sampaikan, jadi enak gitu," ujarnya.
"Jadi kosong, semuanya (pas pembacaan dakwaan) hanya ada jaksa dan hakim. Kosong di dalam ruang sidang. Jadi di dalam itu hanya sidang antara hakim dan jaksa," tambahnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaAnggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej yang jug mantan Wamenkum HAM tersebut tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim MK Suhartoyo.
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaEmpat menteri dipastikan hadir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat mendatang
Baca Selengkapnya