Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung: Kami Tidak Larang Pengacara Rizieq Masuk Pengadilan

Kejagung: Kami Tidak Larang Pengacara Rizieq Masuk Pengadilan Sidang Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak membantah pernyataan para kuasa hukum Habib Rizieq Syihab yang menyebut tidak boleh hadir langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur oleh jaksa.

Menurutnya, apa yang disebutkan para kuasa hukum yang tidak diperbolehkan masuk oleh polisi atas perintah jaksa penuntut umum (JPU) tidaklah benar. Karena, JPU tidak memiliki kewenangan untuk di lingkungan pengadilan.

"Menanggapi pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa Pengacara Terdakwa Mohamad Rizieq yang dilarang masuk oleh polisi atas perintah jaksa. Hal tersebut tidak benar karena Tim Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan pengadilan," kata Leonard dalam keteranganya, Jumat (19/3).

Terlebih, dia menjelaskan, kalau sidang pembacaan surat dakwaan yang berlangsung terhadap 6 berkas Perkara Tindak Pidana kekarantinaan Kesehatan yang dimulai kepada terdakwa Mohammad Rizieq. Tim JPU dan Majelis hakim telah membujuk yang bersangkutan agar hadir di ruang sidang.

"Sebelum persidangan dimulai di depan ruang tahanan, Tim Jaksa Penuntut Umum berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada Terdakwa untuk menghadiri persidangan, namun Terdakwa keberatan dengan alasan persidangan masih dilaksanakan secara online, sehingga Terdakwa tetap tidak mau hadir dalam persidangan," katanya.

"Majelis Hakim membuka persidangan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa di persidangan. Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa sudah berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada Terdakwa namun Terdakwa tetap tidak bersedia," tambahnya.

Bahkan, Leonard mengatakan, kalau Majelis Hakim kembali memerintahkan JPU untuk tetap mengupayakan agar terdakwa Rizieq bersedia hadiri persidangan yang digelar secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

"Atas perintah Ketua Hakim Majelis agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa dengan cara apapun ke persidangan dan akhirnya Terdakwa hadir di persidangan. Tetapi terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan secara online dan menghendaki persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Lebih jauh, Leonard mengatakan, kalau majelis hakim telah menjelaskan kepada terdakwa bahwa pertimbangan yang bersangkutan tidak dihadirkan langsung dalam ruang persidangan, karena pandemi Covid-19.

"Atas penjelasan tersebut, Terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang secara online dan mempersilakan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan," ujarnya.

Sekadar informasi, bahwa sidang kali ini merupakan lanjutan dari perkar tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Rizieq dan kawan-kawan atas perkara di Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi Bogor yang sebelumnya sudah digelar pada Selasa 16 Maret 2021.

Kuasa Hukum Tolak Hadir Ke Ruang Sidang

Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah membantah kalau disebut pihaknya menolak menghadiri sidang pembacaan dakwaan perkara kerumunan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Kalau di sini, pagi ini bukan pengacara tidak mau hadir, tapi tidak boleh masuk ke ruang pengadilan, tidak boleh masuk," kata Alamsyah ketika ditemui di luar PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Kemudian, Alamsyah mengatakan, setelah pihaknya mendesak agar diperboleh hadir langsung di ruang persidangan. Barulah dari pihak PN Jakarta Timur memperbolehkan masuk namun hanya enam orang.

"Meja sidang tetap ada disitu. Cuman kan yang jadi persoalan tadi pagi pengacara tidak boleh masuk, walaupun sudah pakai toga tidak boleh masuk. Barulah tadi datang nyamper enam orang tadi humasnya boleh masuk ke ruang sidang hanya 6 orang pengacara," katanya.

Namun demikian, Alamsyah yang kala itu sudah bertemu dengan pihak pengadilan. Lantas meminta keterangan secara tertulis terkait enam orang kuasa hukum yang boleh masuk, tetapi tidak diberikan pihak pengadilan.

"Nah supaya kami bisa menyampaikan kepada rekan-rekan advokat yang lain yang berada di luar pagar dan tidak boleh masuk. Kita minta tolong bikin surat biar kita sampaikan, tapi pengadilan tidak bersedia buat surat itu," katanya.

Oleh sebab itu, Alamsyah menyampaikan karena tidak ada keterangan secara tertulis menjadi alasan pihaknya enggan untuk hadir di ruang persidangan secara langsung.

"Kami tidak mungkin sidang berdua doang dengan Munarman tanpa memberitahukan kepada rekan-rekan itu. Kalau ada surat pengadilan tadi kita akan sampaikan, jadi enak gitu," ujarnya.

"Jadi kosong, semuanya (pas pembacaan dakwaan) hanya ada jaksa dan hakim. Kosong di dalam ruang sidang. Jadi di dalam itu hanya sidang antara hakim dan jaksa," tambahnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eddy Hiariej Skakmat Eks Pimpinan KPK Kubu Anies: Saya Berbeda Saat Ditetapkan Tersangka
VIDEO: Eddy Hiariej Skakmat Eks Pimpinan KPK Kubu Anies: Saya Berbeda Saat Ditetapkan Tersangka

Anggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang

Baca Selengkapnya
Dicecar Hakim MK Izin dari Kampus Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Gelagapan
Dicecar Hakim MK Izin dari Kampus Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Gelagapan

Eddy Hiariej yang jug mantan Wamenkum HAM tersebut tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim MK Suhartoyo.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Bambang Widjojanto Walk Out dari Sidang MK, Eddy Hiariej Langsung Protes
Bambang Widjojanto Walk Out dari Sidang MK, Eddy Hiariej Langsung Protes

Bambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri

Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hadir Sidang MK, Menko Muhadjir Blak blakan Singgung Bocoran Pertanyaan
VIDEO: Hadir Sidang MK, Menko Muhadjir Blak blakan Singgung Bocoran Pertanyaan

Empat menteri dipastikan hadir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat mendatang

Baca Selengkapnya