Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Kebut Pemeriksaan Tersangka Kasus Gratifikasi Bank BTN

Kejagung Kebut Pemeriksaan Tersangka Kasus Gratifikasi Bank BTN Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan para tersangka kasus gratifikasi Bank Tabungan Nasional (BTN). Rencananya, mereka akan berhadapan dengan penyidik pada pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pemanggilan dilakukan terhadap tersangka yakni mantan Dirut BTN H Maryono, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono atas nama Widi Kusuma Purwanto, dan Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan.

"Mungkin minggu depan," tutur Febrie saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Penyidik akan mendalami peran para tersangka. Serta menelusuri pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Kita lihat dan dalami keterangan tersangka nanti dan kami tidak berhenti sampai di sini, akan terus dikembangkan ya," jelas dia.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, kasus tersebut bermula saat dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2015, Maryono sebagai Dirut BTN periode 2012-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama WKP yang merupakan menantunya.

"Penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property," katanya.

Sebelum memperoleh fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda pada tanggal 9 September 2014, PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada WKP dengan total transaksi PT Pelangi Putera Mandiri (yang dikirim oleh Rahmat Sugandi -- Karyawan PT. PPM) sebesar Rp2.257.000.000

Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri yang sudah kenal dengan H Maryono dan WKP diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT Pelangi Putera Mandiri.

Pada 9 September 2014, PT Pelangi Putera Mandiri mendapat fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp117.000.000.000 dengan jenis fasilitas kredit konstruksi BTN untuk take over utang PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.

"Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 kali restrukturisasi pinjaman yaitu restrukturisasi pertama pada tanggal 29 Juli 2016, restrukturisasi kedua pada tanggal 18 Oktober 2017, dan restrukturisasi ketiga pada tanggal 30 Nopember 2018," beber Hari.

Hari menegaskan bahwa saat ini fasilitas kredit tersebut dalam kondisi macet.

Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2013 PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp160.000.000.000 berdasarkan salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 tower).

Fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi pada 30 November 2017.

Kejagung mendapati transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh IH selaku Komisaris PT. Titanium Property yang ditujukan kepada WKP selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service yang notabene adalah menantu H Maryono, dengan total transaksi sebesar Rp870.000.000, dengan perincian:

a. Tanggal 22 Mei 2014 sejumlah Rp500.000.000;

b. Tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp250.000.000; dan

c. Tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp120.000.000.

"Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut di atas diduga atas peran serta H Maryono selaku Direktur Utama PT BTN (Persero) yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut di atas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN," jelasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
OJK Turun Tangan Selidiki soal Dana Nasabah BTN Hilang
OJK Turun Tangan Selidiki soal Dana Nasabah BTN Hilang

Friderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank.

Baca Selengkapnya
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Febrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.

Baca Selengkapnya
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Datang Lebih Awal
Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Datang Lebih Awal

Meskipun, Galumbang tidak menyimpulkan keterlibatan Achsanul, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung

Kerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun

Baca Selengkapnya