Kejagung Kembali Tenggelamkan 10 Kapal Nelayan Vietnam di Natuna-Karimun
Merdeka.com - Kejagung kembali melakukan pemusnahan terhadap 10 kapal penangkap ikan asal Vietnam yang melanggar hukum di Indonesia. Eksekusi dilakukan dengan cara penenggelaman kapal dan penghancuran kapal setelah berkekuatan hukum.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, 8 unit Kapal tersebut merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna. Sementara 2 unit kapal barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun.
"Acara seremonial pemusnahan barang bukti diadakan di Selat Lampa, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Sabang Mawang Kabupaten Natuna Kepulauan Riau," kata Leonard, Rabu (31/3).
-
Kenapa para pelaut Indonesia membajak kapal De Zeven Provincien? Mereka yang membajak kapal ini sudah diperingatkan untuk bersandar, tetapi mereka tidak menggubris karena alasan hanya berunjuk rasa atas pemotongan gaji dan penangkapan teman-temannya.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
8 Kapal tangkap ikan asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat upaya hukum, yaitu tingkat banding sebanyak 6 perkara dan di tingkat kasasi sebanyak 2 perkara.
©2021 Merdeka.com/istimewaSedangkan 2 barang bukti kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Kariman dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama.
Rencananya pemusnahan kapal dilakukan dengan cara kapal diberi pemberat berupa batu dan telah dilubangi di beberapa titik, kemudian dibakar dengan menggunakan solar, selanjutnya kapal ditenggelamkan di Perairan Sabang Mawang.
"Namun karena hanya 7 unit kapal tangkap ikan asing yang berhasil ditarik ke titik penenggelaman, dan 1 unit kapal tangkap ikan asing tenggelam sebelum tiba di titik penenggelaman yang terletak di dekat perairan antara Pulau Setanau dan Setayi akibat kondisi arus kencang, maka kapal yang berhasil ditenggelamkan hanya 8 unit kapal," jelas Eben.
©2021 Merdeka.com/istimewaSementara 2 unit kapal tangkap ikan asing lainnya, tidak dapat ditarik ke titik penenggelaman karena karam di pelabuhan. Kapal tersebut akan dimusnahkan pada Kamis 1 April 2021 dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.
"Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan oleh Kejari Natuna dan Kejari Karimun dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Eben.
Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca Selengkapnyadipasangkan pada kapal-kapal yang difokuskan untuk menjaga kawasan Selat Malaka, Laut Natuna Utara, dan Laut Sulawesi (Utara).
Baca SelengkapnyaGalangan kapal Muara Angke menjadi salah satu ujung tombak industri kemaritiman di Jakarta.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca Selengkapnya