Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung lacak jejak Djoko Tjandra di Singapura

Kejagung lacak jejak Djoko Tjandra di Singapura djoko tjandra. istimewa

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pelacakan terkait keberadaan terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Kejagung mendapat informasi Djoko sedang berada di Singapura.

"Masih dicari-cari. Info dari sana ada di Singapura. Itu sedang ditelusuri di sana," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/5).

Basrif mengatakan, saat ini tim Kejagung sedang intensif melakukan pelacakan itu. "Masih dalam proses yang dilakukan oleh tim terpadu," kata dia.

Orang lain juga bertanya?

Lebih lanjut, Basrif menambahkan, tim Kejagung akan semakin memfokuskan pada informasi terkait keberadaan Djoko. Hal itu terutama akan diarahkan pada status kewarganegaraan Djoko yang dikabarkan telah berpindah.

"Itu yang sedang ditindaklanjuti di mana keberadaan dia," pungkas Basrif. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri Pastikan Terus Buru Dito Mahendra
Kapolri Pastikan Terus Buru Dito Mahendra

Listyo menyebut, penyidik masih mencari informasi dengan menelusuri titik-titik yang diduga jadi tempat persembunyian Dito Mahendra.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Jessica Iskandar yang Ditangkap di Thailand
Ini Tampang Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Jessica Iskandar yang Ditangkap di Thailand

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil artis Jessica Iskandar, Christopher Sfefanus Budianto (CSB) telah tiba di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Hendry Lie Segera Disidang Kasus Korupsi Timah
Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Hendry Lie Segera Disidang Kasus Korupsi Timah

Jaksa akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan.

Baca Selengkapnya