Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Lelang Tiga Hotel Aset Rampasan dari Tangan Udar Pristono

Kejagung Lelang Tiga Hotel Aset Rampasan dari Tangan Udar Pristono Udar Pristono. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berencana akan melakukan lelang aset berupa tiga bangunan hotel yang merupakan hasil penyitaan aset dari terpidana mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono terkait kasus korupsi dan gratifikasi terkait proyek pengadaan Bus TransJakarta 2012/2013.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa lelang tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016.

"Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan akan mengadakan lelang barang rampasan dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (15/7).

Leonars menjelaskan barang bukti dalam perkara tersebut, khususnya yang berupa tiga unit kondotel, dinyatakan dirampas untuk Negara sehingga untuk pelaksanaan (eksekusi) harus dilelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Adapun Barang bukti / barang rampasan yang akan dilelang tersebut, antara lain:

1. satu unit Condotel Mercure Bali-Legian No. Unit 416 A lantai 4 type deluxe Balcony, SHGB (Induk) No. 26 Badung atas nama PT. Budi Mulia Prima Realty berkedudukan di Jakarta, Luas 28,2 M2 Semigross, terletak di Jl. Sriwijaya No. 1 Legian Kabupaten Badung Bali dengan harga limit senilai Rp 1.113.280.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp.225.000.000.

2. satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 lantai 3 atas nama Imelda Nursanti Rimba, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 243/III/ Wing 1. Badung atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat, Luas 43,70 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp 1.327.900.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp.270.000.000.

3. satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1406, type Standar, Wing 1 lantai 4 atas nama Wibisono Soedjalmo, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 405/IV/Wing 1. Badung atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat, Luas 43.90 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp 1.333.780.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp 272.000.000.

Adapun jadwal lelangnya akan digelar hari Rabu, 28 Juli 2021 pukul 08.45 - 09.45 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet) atau pukul 09.45 – 10.45 WITA. Sebagaimana surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar Nomor : S-2682/WKN.14/KNL.01/2021 tanggal 21 Juni 2021 yang akan dilakukan KPKNL Denpasar, Bali.

Sebelumnya tercatat jika Udar Pristono sempat mengajukan langkah hukum kasasi yang di tangan Mahkamah Agung (MA) ditolak. Selain menolak, MA bahkan memperberat hukuman eks Kepala Dinas Perhubungan DKI itu menjadi pidana 13 tahun penjara.

"Kasasi terdakwa ditolak. Putusan pidana penjara 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar Juru Bicara MA, Suhadi kepada Liputan6.com, Rabu (23/3/2016).

Suhadi menerangkan, putusan kasasi‎ ini diketuk palu oleh majelis hakim Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lume. Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan kepada Udar untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,709 miliar subsider 4 tahun kurungan.

"Barang bukti sebagian besar dirampas untuk negara," kata Suhadi.

Majelis hakim menilai, Udar terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Udar secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 jo Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Udar juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta 'hanya' menjatuhkan vonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Udar Pristono. Kemudian di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKl Jakarta memperberat hukuman Udar menjadi pidana 9 tahun penjara.

Namun tetap saja putusan tersebut masih jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Udar dengan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya