Kejagung Limpahkan Hasil Penyidikan Perkara Korupsi Pengadaan Budidaya Jagung
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah melimpahkan proses penyidikan kasus dugaan tindakan korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017 kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
"Melimpahkan proses penyidikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Selasa (11/5).
Kemudian, Leonard menjelaskan awal mula penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2019 terkait pengadaan fasilitasi penerapan budidaya jagung pada dinas pertanian dan perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh PT. Sinta Agro Mandiri dan PT. Wahana Banu Sejahtera.
-
Kapan jagung mulai dibudidayakan? Ini bermula sejak jagung mulai dibudidayakan 9.000 tahun lalu.
-
Di mana jagung pertama kali dibudidayakan? Fakta tentang jagung pertama, yaitu jagung telah dibudidayakan sejak 10,000 tahun yang lalu. Budidaya jagung dimulai di Meksiko dan kemudian menyebar ke seluruh wilayah Amerika Utara.
-
Dimana jagung pertama kali dibudidayakan? Ini bermulai dari budidaya jagung yang dimulai sejak 9.000 tahun lalu di wilayah yang sekarang disebut Meksiko.
-
Dimana PT Astra Agro Lestari Tbk menanam kelapa sawit? Luas lahan kebun sawit yang dikelola perusahaan ini mencapai 297.011 hektar yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
-
Kapan kelapa sawit mulai ditanam di Kebun Raya Bogor? Keempat biji benih kelapa sawit itu ternyata bisa tumbuh subur ketika ditanam di Kebun Raya Bogor.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan tersebut maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut naik tingkat pada proses ke tahap penyidikan.
"Penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021," ujarnya.
Dari proses penyidikan yang kembali dilanjutkan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat hingga akhirnya telah ditetapkan empat orang tersangka.
Diantaranya, Tersangka HF selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Tersangka IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB/Pensiunan, Tersangka AP selaku Direktur PT Sinta Agro Mandiri, Tersangka LIH selaku Direktur PT. Wahana Banu Sejahtera.
"Akibat perbuatan Para Tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq Daerah Pemerintah Kabupaten Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah sementara sebesar Rp. 22.107.513.852," jelasnya.
"Penuntasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya," tutup Leonard.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.
Baca SelengkapnyaKejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Baca Selengkapnya"Benar, ada kegiatan tim KPK di sana." kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca SelengkapnyaSelama melakukan penggeledahan, dua petugas polisi bersiaga di depan pintu masuk gedung.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPenyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.
Baca Selengkapnya