Kejagung makin tak bertaji tuntaskan kasus 'Papa Minta Saham'
Merdeka.com - Penyelidikan kasus pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi dalam kontrak PT Freeport Indonesia diduga dilakukan politikus Golkar, Setya Novanto hingga kini masih mandek di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejak masuk penyelidikan akhir Desember 2015 lalu, Setya Novanto sudah tiga kali mangkir diperiksa tim penyidik Kejagung.
Kejagung menilai mandeknya penyelidikan kasus itu lantaran Setya Novanto (Setnov) selalu mangkir acap kali menjalani pemeriksaan. Namun Korps Adhyaksa memastikan masih tetap menyelidiki kasus itu.
"Kita evaluasi nanti. Tentunya sudah sedemikian lama, pasti tentunya ada kemajuan. Ini persoalannya justru sedikit terhambat karena Pak Setya Novanto sendiri belum memenuhi panggilan kita," ujar Jaksa Agung M Prasetyo kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (29/1).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Prasetyo mengatakan, setelah Setnov memenuhi pemanggilan barulah Kejagung akan memanggil Riza Chalid, pengusaha minyak yang dituding sangat berperan dalam pemufakatan jahat tersebut. Penyelidikan kasus itu berawal dari rekaman pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak Freeport yang dilakukan Riza Chalid, Setnov, dan mantan Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Rekaman pembicaraan itu pun menyeret Setnov lengser dari kursi ketua DPR saat persidangan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Prasetyo memastikan setelah Setnov hadir pemeriksaan, penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' estafet. "Kita akan evaluasi lagi, justru kita ingin semuanya tuntas dulu, pak Setnov berikan keterangan, nanti juga panggil Riza Chalid," ujar dia.
Namun politikus NasDem ini meminta publik bersabar mengenai pengusutan tuntas kasus tersebut. Menurut Prasetyo, pengusutan kasus 'Papa Minta Saham' kembali mundur lantaran Setnov meminta waktu dua pekan agar bisa menghadiri pemeriksaan.
"Oh iyalah (menunda pemeriksaan Setnov). Kita hormati dan kita harapkan mereka menghormati juga," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, selama dua minggu ke depan pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah terkait proses penyelidikan kasus yang biasa disebut 'Papah Minta Saham' itu. Namun, dia memastikan pihaknya akan mengungkap kasus kongkalikong di perusahaan tambang emas itu secara terang benderang.
"Yang pasti apa yang bisa kita lakukan akan terus kita lakukan," tandas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jonas langsung disambut meriah oleh keluarga dan pendukungnya di pintu pagar gedung Kejati NTT
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaSaeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaNamun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP
Baca SelengkapnyaSekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengaku belum ada komunikasi dengan wali kota pascapenggeledahan KPK.
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaPernyataan ini disampaikan Trenggono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua jam.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.
Baca Selengkapnya