Kejagung minta KPU waspadai calon kepala daerah berstatus tersangka
Merdeka.com - Kejaksaan Agung meminta Komisi Pemilihan Umum cermat terhadap status tersangka yang disandang kandidat kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada serentak Desember 2015.
"KPU bisa bersikap, tidak perlu menunggu rekomendasi (kejaksaan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana usai workshop yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Selasa (28/7).
Menurutnya, status tersangka seseorang tentunya sudah diketahui secara umum oleh masyarakat. KPU sudah bisa mengambil keputusan jika memang ada bakal calon yang berstatus sebagai tersangka saat mendaftar.
-
Apa yang dimaksud dengan prioritas? Prioritas adalah sebuah pekerjaan yang bisa dikerjakan dengan cepat. Prioritas adalah istilah yang mana berarti dianggap penting dan tentunya akan diutamakan.
-
Kapan harus mulai menerapkan skala prioritas? Nah, setelah memahami dan mengimplementasikan penerapan skala tersebut, kamu sudah memiliki alat yang kuat untuk menghadapi rutinitas padat.
-
Apa kriteria yang harus dipertimbangkan untuk menentukan skala prioritas? Dikutip dari buku Pengembangan Kepribadian dan Profesional (2019), terdapat 4 kriteria dari skala prioritas.
-
Mengapa penting untuk membuat skala prioritas? Tips mengatasi sifat boros yang kedua adalah dengan membuat skala prioritas. Setiap orang memiliki prioritas dalam hidupnya. Prioritas ini pun berbeda-beda jenisnya, baik makanan, pakaian, sepatu, maupun memiliki gadget. Membuat skala prioritas berarti menyusun anggaran berdasarkan daftar kebutuhan yang paling penting terlebih dahulu.
-
Apa yang harus didahulukan? Mengutip laman Dinas Perhubungan dijabarkan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
-
Kenapa penting untuk menentukan skala prioritas? Adanya skala prioritas menjadi hal wajib dilakukan oleh setiap orang. Ini berguna untuk memudahkan setiap orang bertindak dan sesuai dengan kebutuhan.
Lanjut dia, yang perlu mendapat perhatian yakni perkara yang masih berada di tingkat awal atau penyelidikan. "Biasanya yang di tingkat awal yang jadi prioritas, harus diwaspadai," katanya seperti dilansir Antara.
Secara umum, kata dia, kejaksaan siap membantu untuk ikut menelusuri rekam jejak para kandidat yang akan bertarung dalam pilkada. Dia menuturkan ada pula partai politik atau organisasi yang telah sejak awal melakukan pendekatan dengan kejaksaan untuk membantu menelusuri rekam jejak calon yang akan diusungnya. "Semua calon harus dipastikan bersih," pungkasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu mengatakan politik uang dan netralitas ASN menjadi kerawanan Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaDia bahkan mewanti-wanti intelejen negara harus untuk mengantisipasi gangguan
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaTiga pengelompokan yang dimaksud antara lain, wilayah yang sangat rawan, wilayah rawan, dan wilayah kurang rawan.
Baca SelengkapnyaJawa Tengah menjadi salah satu titik rawan Pilkada 2024, KPU beberkan sejumlah faktornya.
Baca SelengkapnyaListyo meminta jajarannya mengoptimalkan preventif strike agar pelaku teror bisa ditangkap sebelum melancarkan aksinya.
Baca SelengkapnyaBawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada
Baca SelengkapnyaMenjelang pendaftaran, kerawanan ada tiga, tadi yang disampaikan, yakni kerawanan pencalonan, kerawanan pada kampanye, dan perhitungan," kata Hadi.
Baca SelengkapnyaTito kemudian menyinggung ketika kepala daerah ditangkap korupsi, maka wakilnya akan senang.
Baca SelengkapnyaSelain Papua, yang menjadi konsen TNI dalam pengamanan pada Pilkada nanti yakni di Aceh.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU, masa tenang Pilkada dimulai pada 24 sampai 26 November 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi tak ragu mengganti kepala daerah jika berkinerja buruk atau melenceng dari arahan pemerintah pusat.
Baca Selengkapnya