Kejagung minta terpidana mati tidak buat gaduh
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pihak terpidana mati tidak membuat polemik baru dengan menyebut ada kejanggalan dalam proses hukum. Terpidana mati seharusnya membuat pembelaan saat menjalani kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
"Jangan bicara sekarang soal pembuktian. Kalau bicara pembuktian dulu saat sidang silakan. Sudah jauh dari itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Senin (25/7).
Ditegaskan Noor Rachmad, pernyataan-pernyataan dari para terpidana mati tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan. Apa lagi, keputusan pengadilan berkekuatan tetap atau inkracht.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana eksekusi mati di Batavia? Terhukum mati ditaruh di atas roda yang menggantung pada sebuah tiang. Di atas sana mayatnya dibiarkan mengering
Kendati begitu, pihak Kejagung mempersilakan pihak terpidana mati menyampaikan berbagai argumen terkait eksekusi mati tersebut. Dia menilai, pernyataan tersebut hak dari setiap orang termasuk terpidana mati.
"Biar saja, itu hak merekalah memunculkan itu," tandas Noor Rachmad.
Sebelumnya, kuasa hukum Saut Edward Rajagukguk menuding ada ketidakadilan dalam proses hukum dalam sidang kliennya Zulfiqar pada 2005 lalu. Saut menduga kejanggalan kasus pada kliennya tampak sejak awal pengusutan perkara dilakukan 2004 hingga akhirnya kliennya mendapat hukuman mati pada Juni 2005.
Setelah diganjar hukuman mati, kuasa hukum dan Zulfiqar pun terus melakukan perlawanan selama 11 tahun. Meski tidak lagi mendapat kesempatan mengajukan peninjauan kembali, Saut tetap berharap pemerintah dapat membebaskan kliennya dari hukuman mati.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud atau dalam hal ini pemohon 02
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya yang berapi-api, dia meminta hakim tidak banyak pertanyaan.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya dugaan keterlibatan wartawan dalam mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca SelengkapnyaSejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Lintas Iman mengingatkan para elite politik agar memberi narasi menyejukkan jelang pembacaan putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca Selengkapnya