Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung mulai menganggap kehadiran Riza Chalid tak diperlukan

Kejagung mulai menganggap kehadiran Riza Chalid tak diperlukan Muhammad Riza Chalid. ©wordpress.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sepertinya menyerah untuk menghadirkan Riza Chalid ke ruang penyelidikan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Korps Adhyaksa sudah tidak mau ngotot mendatangkan juragan minyak itu dari luar negeri.

"Kita sementara beranggapan ya kalau memang yang lain sudah selesai kita anggap nanti analisa yang ada aja. Masa kita menunggu dia (Riza Chalid), kan enggak mungkin," kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/1).

Arminsyah mengelak jika pihaknya sudah kehabisan cara untuk memanggil pemilik perusahaan Global Energy Resource tersebut. Bahkan, saat disinggung Kejagung akan mengesampingkan keterangan Riza Chalid dalam kasus 'Papah Minta Saham' itu, Arminsyah tetap berkilah.‎

Orang lain juga bertanya?

"Bukan dikesampingkan, iya enggak ada aja keterangan dari dia kan," kilahnya.

Keputusan Kejagung yang mulai kehabisan cara menghadirkan Riza Chalid bertolak belakang dengan pernyataan Jaksa Agung, M Prasetyo yang menyebut akan terus memanggil Riza Chalid sampai hadir dalam pemeriksaan.

Selain itu, secara tegas Arminsyah juga menyebut jika keterangan Riza Chalid sangat penting untuk menaikkan status kasus kongkalikong perpanjangan kontrak perusahaan batu bara itu ke penyidikan. Namun, Kejagung terlihat pasrah dan kehabisan cara.

"Penting dong karena dia kan termasuk orang yang bertiga yang berbicara kan? tapi kalau mengejar terus engga ada akhirnya, gimana?," ucap dia.

Arminsyah berjanji jika kasus ini tidak akan mandek. Dia sesumbar kasus yang menyeret nama Politikus Golkar Setya Novanto, mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Riza Chalid ini akan tuntas meski pun tanpa adanya keterangan dari ketiga orang itu.

"Enggak (mandek). Tergantung kesimpulan nanti," pungkas Arminsyah.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang

Gugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Yusril Tak Gentar Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Yusril Tak Gentar Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Yusril menjelaskan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid

Gerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.

Baca Selengkapnya
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024

Hakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya