Kejagung mulai menganggap kehadiran Riza Chalid tak diperlukan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sepertinya menyerah untuk menghadirkan Riza Chalid ke ruang penyelidikan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Korps Adhyaksa sudah tidak mau ngotot mendatangkan juragan minyak itu dari luar negeri.
"Kita sementara beranggapan ya kalau memang yang lain sudah selesai kita anggap nanti analisa yang ada aja. Masa kita menunggu dia (Riza Chalid), kan enggak mungkin," kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/1).
Arminsyah mengelak jika pihaknya sudah kehabisan cara untuk memanggil pemilik perusahaan Global Energy Resource tersebut. Bahkan, saat disinggung Kejagung akan mengesampingkan keterangan Riza Chalid dalam kasus 'Papah Minta Saham' itu, Arminsyah tetap berkilah.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Jokowi paksa Freeport bangun smelter? Untuk itu, Jokowi memaksa PT Freeport membangun industri smelter tembaga di Gresik. 'Bayangkan 55 tahun, dan kita tidak tahu apakah yang diekspor itu hanya tembaga atau ada emasnya. Oleh sebab itu, 9 tahun yang lalu saya paksa untuk mereka mau membangun yang namanya industri smelter,' tuturnya.
-
Bagaimana Jokowi mendorong Freeport bangun smelter? Jokowi lantas mencari cara karena sulit mendorong PT Freeport untuk membangun industri smelter. Kemudian, Jokowi meminta BUMN membeli saham mayoritas bagi PT Freeport.'Sehingga kita sekarang memiliki saham mayoritas 51 persen. Setelah kita mayoritas, baru saya perintah BUMN-nya agar industri smelternya segera dibangun,' pungkas Jokowi.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Bukan dikesampingkan, iya enggak ada aja keterangan dari dia kan," kilahnya.
Keputusan Kejagung yang mulai kehabisan cara menghadirkan Riza Chalid bertolak belakang dengan pernyataan Jaksa Agung, M Prasetyo yang menyebut akan terus memanggil Riza Chalid sampai hadir dalam pemeriksaan.
Selain itu, secara tegas Arminsyah juga menyebut jika keterangan Riza Chalid sangat penting untuk menaikkan status kasus kongkalikong perpanjangan kontrak perusahaan batu bara itu ke penyidikan. Namun, Kejagung terlihat pasrah dan kehabisan cara.
"Penting dong karena dia kan termasuk orang yang bertiga yang berbicara kan? tapi kalau mengejar terus engga ada akhirnya, gimana?," ucap dia.
Arminsyah berjanji jika kasus ini tidak akan mandek. Dia sesumbar kasus yang menyeret nama Politikus Golkar Setya Novanto, mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Riza Chalid ini akan tuntas meski pun tanpa adanya keterangan dari ketiga orang itu.
"Enggak (mandek). Tergantung kesimpulan nanti," pungkas Arminsyah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK.
Baca SelengkapnyaGerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaMahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya