Kejagung ogah ambil alih kasus La Nyalla dari Kejati Jatim
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim) 2012 yang menyeret Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti. Korps Adhyaksa menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Kita tidak akan ambil alih penanganan perkara itu, meskipun praperadilan telah diputuskan," kata Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/4).
Arminsyah mengatakan, Kejagung yakin jika Kajati Jatim Maruli Hutagalung mampu menangani perkara itu sampai ke pengadilan.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang pimpin Pemprov Kaltim? Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kaltim, Yusliando menuturkan, kinerja pelaksanaan pembangunan daerah sesuai denganRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018 - 2023 berjalan cukup baik.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
"Saya tunggu sikap Kejatinya apa baru nanti kita kasih petunjuk, kita yakin Kejati mampu," imbuhnya.
Bukan hanya itu, Arminsyah juga optimis kalau Kejati Jatim tidak akan berhenti menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim meski Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla.
Menurut dia, Kejati Jatim bakal mengeluarkan sprindik baru untuk menyeret kembali La Nyalla dalam pusaran korupsi tersebut.
"Kita tunggu, mungkin saja diterbitkan baru (sprindik) atau dikaji dulu," pungkas Arminsyah.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Fernandus mengabulkan gugatan praperadilan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti atas penetapan status tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim oleh Kejati Jatim. Hakim memutuskan status tersangka La Nyalla dicabut dan penetapan status tersangka oleh Kejati Jatim tidak sah.
Diketahui, Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti resmi ditetapkan tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Jawa Timur. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaArteria mengatakan, pada saat sengketa Pilpres 2009 yang menjadi lawannya adalah Jampidum.
Baca SelengkapnyaArteria Dahlan meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPolri dan Kejagung sampai saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai kabar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diduga dikuntit anggota Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar menegaskan pihaknya menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca Selengkapnya