Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung pastikan Asian Agri bayar denda Rp 2,5 T secara dicicil

Kejagung pastikan Asian Agri bayar denda Rp 2,5 T secara dicicil Basrief Arief. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan PT Asian Agri Group (AAG) membayar denda Rp 2,5 triliun dalam perkara pajak sampai kurun waktu bulan Oktober 2014. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pembayaran dilakukan dengan cara dicicil.

"Dari pihak Asia Agri mendatangi saya dan dilakukan pembicaraan. Alhamdulillah, dia menyatakan sanggup membayar. Tentunya saya sambut baik," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, (30/1).

Basrief menambahkan, pada tahap awal atau 28 Januari 2014, dibayar sekitar Rp 719 miliar dan selanjutnya Rp 200 miliar per bulan.

"Itu sudah dicairkan dalam rekening Kejaksaan, selanjutnya ditransfer kembali ke kas negara," kata Basrief.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi 14 perusahaan milik PT Asian Agri Group terkait penggelapan 48 persen tagihan pajak dalam kurun waktu 2002-2005. Upaya eksekusi akan dilakukan jika AAG tidak membayar denda pidana senilai Rp 2,5 triliun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/201. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pada tahun 2024, beberapa provinsi mengumumkan daftar pemutihan denda pajak sepeda motor.
Pada tahun 2024, beberapa provinsi mengumumkan daftar pemutihan denda pajak sepeda motor.

Berikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!

Baca Selengkapnya