Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung pastikan eksekusi dua terpidana mati akhir tahun ini

Kejagung pastikan eksekusi dua terpidana mati akhir tahun ini Ilustrasi hukuman mati. istimewa ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung memastikan akhir tahun ini bakal mengeksekusi dua terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Mudah-mudahan sesuai rencana, tinggal tim di daerah menentukan hari yang terbaik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, kepada antara di Jakarta, Kamis (25/12).

Kapuspenkum menambahkan kedua terpidana yang akan dieksekusi itu dalam kasus tindak pidana umum atau pembunuhan dan direncanakan hukuman dilakukan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kedua terpidana mati itu, yakni, GS, kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara, dan TJ, kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Riau.

Sementara itu, empat terpidana mati lainnya yang semula akan dieksekusi tahun ini "didelay" dahulu karena masih menunggu kepastian hukumnya. Keempat terpidana mati itu terkait kasus narkoba. "Bukan ditunda tapi 'didelay'," katanya.

Ia menegaskan tidak ada pembatalan atau alasan lain yang dapat membatalkan rencana eksekusi tersebut.

Kendati demikian, ia mengakui pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari dua kali sesuai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentunya, kita akan berkoordinasi dengan MA soal adanya pengajuan PK lebih dari dua kali itu," katanya.

Jaksa Agung HM Prasetyo juga membantah pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati 2014 akan dibatalkan.

"Nggak ada yang bilang itu, kalian itu salah kutip itu, nggak ada istilah dibatalkan," katanya.

Ia juga mengaku sudah membicarakan hal itu dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) --yang menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari satu kali.

"Kita bersama MA akan mengeluarkan apakah Perma atau apakah apapun yang itu nantinya tentunya memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan nggak ada batas waktu," ucapnya.

Ia menyoroti pula terpidana yang sudah mengajukan grasi namun bisa mengajukan PK. Itu menjadi perdebatan.

Semestinya kalau sudah grasi, sudah mengaku salah dan minta ampun, tidak ada lagi upaya hukum, tapi "faktanya sekarang kan seperti itu", ujarnya.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang

Gugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.

Baca Selengkapnya
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim

Pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Usai Putusan MK, Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden?

KPU telah menjadwalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Baca Selengkapnya
Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Tanggal 13 Maret 2025, Ini Alasannya
Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Tanggal 13 Maret 2025, Ini Alasannya

Seharusnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Pilkada Sesuai Jadwal, November 2024
Jokowi Tegaskan Pilkada Sesuai Jadwal, November 2024

"Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," kata Jokowi.

Baca Selengkapnya