Kejagung pastikan kasus La Nyalla tidak bermuatan politis
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada unsur politis dalam penanganan kasus Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla Mattalitti. Dia menjadi tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim).
"Saya jelaskan dulu. Kalau kasus politis tidak ditangani Kejaksaan kita usut kasus Tipikor," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Fadil Jumhana, di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/6).
Fadil mengklaim dalam mengusut kasus korupsi, pihaknya selalu mengutamakan alat bukti yang cukup. Jika alat bukti tidak cukup, kata dia, Kejati Jatim tidak mungkin menaikkan perkara Korupsi Kadin Jatim ke tahap penyidikan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Itu pegangan saya. Naik penyidikan didasarkan alat bukti cukup tidak ada politis nggak lah. Saya rasa nggak itu pengetahuan saya itu," ujar dia.
Fadil menyatakan dari hasil pemeriksaan penyidik Kejati Jatim, dapat dipastikan La Nyalla ikut terlibat dalam kasus tersebut. Dia juga yakin Kejati Jatim bisa membuktikan keterlibatan La Nyalla di kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar itu.
"Jaksa penyidik dalam mengusut perkara ini dasarkan alat bukti bahwa berdasarkan laporan saya terima dari penyidik kemarin malam saya tanyakan. Bahwa ada keterlibatan La Nyala Mattalitti terkait dugaan tipikor di Kadin Jatim. Pasti ada alat bukti cukup," pungkas Fadil.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaProses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu ditunda untuk mencegah black campaign dilakukan lawan politik.
Baca Selengkapnya