Kejagung pastikan usut tuntas kasus 'Papa Minta Saham'
Merdeka.com - Kejaksaan Agung memastikan pengusaha minyak dan gas, Riza Chalid tidak akan lolos dari kasus dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi dalam kontrak Freeport yang diduga dilakukan bersama mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Korps Adhyaksa terus mencari bukti kuat untuk menyeret pemilik perusahaan Global Energy Resource itu sebagai tersangka dalam kasus yang biasa disebut 'Papa Minta Saham'.
"Kami komitmen (tidak akan meloloskan Riza Chalid), kalau tidak komitmen buat apa kami setiap hari kerja," kata Direktur Penyidikan pada Jampidus, Fadil Zumhana saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Kamis (17/12).
Fadil merasa geram jika Kejagung disebut lamban dalam menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Dia menegaskan, pihaknya tidak mau terburu-buru dalam mengusut perkara yang menyeret nama-nama orang besar tersebut.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Kenapa Sutiyoso mundur dari jabatan Komisaris? Selamat bergabung Bang Yos bersama kami relawan Anies Baswedan. Jabatan menjadi tak penting ketika perjuangan memanggil,' kata Geisz dalam akun X (dulu Twitter).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
"Yang bilang kita lamban siapa? Kita setiap hari kerja. Kita masih perlu mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menaikkan status kasus ini," ujarnya.
Selain itu, Fadil juga menyebut jika lengsernya Politikus Golkar Setya Novanto dari tahtanya sebagai Ketua DPR mempermudah penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham'. Ditegaskan dia, Kejagung berkomitmen akan menuntaskan kasus tersebut.
Dia berjanji tidak akan meloloskan siapapun yang diduga ikut terlibat dalam pemufakatan jahat itu. "Pak JA (M Prasetyo) sudah komitmen siapa aja yang terlibat di kasus ini tidak akan lolos," tandasnya.
Diketahui, Kejagung sudah memberi sinyal bakal menetapkan dua orang tersangka pada kasus yang biasa disebut 'Papa Minta Saham' itu. Jaksa Agung M Prasetyo tidak sungkan-sungkan menyebut Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) dan pengusaha minyak Riza Chalid sebagai inisiator sekaligus memiliki peran lebih dominan dalam kasus tersebut.
"Ada pembicaraan antara 3 orang. Maroef hanya diundang, tentunya publik tahu siapa yang kemudian mempunyai inisiatif, ya dua orang itu kan (Setnov dan Riza Chalid)," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/12).
Bukan hanya itu, mantan politikus NasDem ini mengatakan jika Setnov dan Riza Chalid bisa dijerat tanpa adanya bukti transaksi. Sebab, keduanya dianggap mengambil kesempatan dalam lobi perpanjangan kontrak tambang emas tersebut.
"Justru itu kan pemufakatan jahat memang tidak harus ada transaksinya. Nantinya bisa dikaitkan dengan pasal lainnya, apakah dengan pengaruh kewenangannya atau di situ ada yang mengambil kesempatan. Kan nanti bisa dikaitkan dengan pasal lain. Tidak harus ada transaksinya," tegas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya