Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung pastikan usut tuntas kasus 'Papa Minta Saham'

Kejagung pastikan usut tuntas kasus 'Papa Minta Saham' Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung memastikan pengusaha minyak dan gas, Riza Chalid tidak akan lolos dari kasus dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi dalam kontrak Freeport yang diduga dilakukan bersama mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Korps Adhyaksa terus mencari bukti kuat untuk menyeret pemilik perusahaan Global Energy Resource itu sebagai tersangka dalam kasus yang biasa disebut 'Papa Minta Saham'.

"Kami komitmen (tidak akan meloloskan Riza Chalid), kalau tidak komitmen buat apa kami setiap hari kerja," kata Direktur Penyidikan pada Jampidus, Fadil Zumhana saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Kamis (17/12).

Fadil merasa geram jika Kejagung disebut lamban dalam menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Dia menegaskan, pihaknya tidak mau terburu-buru dalam mengusut perkara yang menyeret nama-nama orang besar tersebut.

"Yang bilang kita lamban siapa? Kita setiap hari kerja. Kita masih perlu mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menaikkan status kasus ini," ujarnya.

Selain itu, Fadil juga menyebut jika lengsernya Politikus Golkar Setya Novanto dari tahtanya sebagai Ketua DPR mempermudah penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham'. Ditegaskan dia, Kejagung berkomitmen akan menuntaskan kasus tersebut.

Dia berjanji tidak akan meloloskan siapapun yang diduga ikut terlibat dalam pemufakatan jahat itu. "Pak JA (M Prasetyo) sudah komitmen siapa aja yang terlibat di kasus ini tidak akan lolos," tandasnya.

Diketahui, Kejagung sudah memberi sinyal bakal menetapkan dua orang tersangka pada kasus yang biasa disebut 'Papa Minta Saham' itu. Jaksa Agung M Prasetyo tidak sungkan-sungkan menyebut Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) dan pengusaha minyak Riza Chalid sebagai inisiator sekaligus memiliki peran lebih dominan dalam kasus tersebut.

"Ada pembicaraan antara 3 orang. Maroef hanya diundang, tentunya publik tahu siapa yang kemudian mempunyai inisiatif, ya dua orang itu kan (Setnov dan Riza Chalid)," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/12).

Bukan hanya itu, mantan politikus NasDem ini mengatakan jika Setnov dan Riza Chalid bisa dijerat tanpa adanya bukti transaksi. Sebab, keduanya dianggap mengambil kesempatan dalam lobi perpanjangan kontrak tambang emas tersebut.

"Justru itu kan pemufakatan jahat memang tidak harus ada transaksinya. Nantinya bisa dikaitkan dengan pasal lainnya, apakah dengan pengaruh kewenangannya atau di situ ada yang mengambil kesempatan. Kan nanti bisa dikaitkan dengan pasal lain. Tidak harus ada transaksinya," tegas dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Kejagung Beri Atensi Jaksa Periksa Berkas Pegi Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Janji Kejagung Beri Atensi Jaksa Periksa Berkas Pegi Kasus Vina Cirebon

Menurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya