Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Periksa 2 Karyawan Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi Asabri

Kejagung Periksa 2 Karyawan Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi Asabri Gedung Asabri. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Dua saksi diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabari. Dua saksi yang diperiksa merupakan karyawan salah satu perusahaan sekuritas.

"Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (24/3).

Saksi dua karyawan tersebut adalah LS yang berstatus sebagai Karyawan PT Danareksa Sekuritas atau Head of Legal (Plt) atau Head of Risk Management Tahun 2014. Saksi kedua adalah HA karyawan PT Danareksa Legal Sekuritas.

"Keduanya diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019," ujar Ketut.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Kejagung telah menahan Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rahman Latief (RARL), tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Rennier bakal ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi Asabri. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap RARL," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (12/3).

Untuk diketahui, Reinner telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Edward Seky Soerjadjaya (ESS), mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Dan juga Bety (B) selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas atas kasus korupsi PT. ASABRI yang menyangkut investasi beberapa perusahaan, pada tahun 2012-2019.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga turut merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Dimana Edward dan Bety sudah lebih dulu ditahan di LP Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, sedangkan Bety ditahan di LP Perempuan Kelas II A, Tangerang.

"Tersangka RARL berstatus terdakwa perkara Danareksa. Saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (14/9).

Perbuatan ketiga tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP