Kejagung Periksa 2 Karyawan Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi Asabri
Merdeka.com - Dua saksi diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabari. Dua saksi yang diperiksa merupakan karyawan salah satu perusahaan sekuritas.
"Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (24/3).
Saksi dua karyawan tersebut adalah LS yang berstatus sebagai Karyawan PT Danareksa Sekuritas atau Head of Legal (Plt) atau Head of Risk Management Tahun 2014. Saksi kedua adalah HA karyawan PT Danareksa Legal Sekuritas.
-
Siapa yang menjadi tanggung jawab LO di perusahaan? Tugas LO bertanggung jawab atas kebutuhan talent dalam perusahaan adalah memastikan bahwa perusahaan memiliki kebutuhan talent yang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan perusahaan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang bekerja di usaha ini? Setelah usahanya berkembang, Delli dan Aulia mempekerjakan lima karyawan tetap, serta freelance untuk membantu.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Keduanya diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019," ujar Ketut.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Kejagung telah menahan Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rahman Latief (RARL), tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Rennier bakal ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi Asabri. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap RARL," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (12/3).
Untuk diketahui, Reinner telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Edward Seky Soerjadjaya (ESS), mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Dan juga Bety (B) selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas atas kasus korupsi PT. ASABRI yang menyangkut investasi beberapa perusahaan, pada tahun 2012-2019.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga turut merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Dimana Edward dan Bety sudah lebih dulu ditahan di LP Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, sedangkan Bety ditahan di LP Perempuan Kelas II A, Tangerang.
"Tersangka RARL berstatus terdakwa perkara Danareksa. Saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (14/9).
Perbuatan ketiga tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya