Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pelindo II

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pelindo II Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindol II). Kedua saksi yang diperiksa yakni, YI selaku Direktur Keuangan PT Pelindo II dan AS selaku Direktur Utama PT Pelindo II.

"Hari ini, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa dua orang saksi terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tipikor perpanjangan kerja sama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan, PT Pelindo II berupa Kerjasama Usaha dengan JICT," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (4/2).

"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II," sambung dia.

Sementara, Leonard mengatakan proses pemeriksaan saksi tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Dengan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dimulai setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015 Richard Joost Lino.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus tersebut.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP