Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pelindo II
Merdeka.com - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindol II). Kedua saksi yang diperiksa yakni, YI selaku Direktur Keuangan PT Pelindo II dan AS selaku Direktur Utama PT Pelindo II.
"Hari ini, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa dua orang saksi terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tipikor perpanjangan kerja sama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan, PT Pelindo II berupa Kerjasama Usaha dengan JICT," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (4/2).
"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II," sambung dia.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Sementara, Leonard mengatakan proses pemeriksaan saksi tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Dengan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dimulai setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.
Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015 Richard Joost Lino.
Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan melawan hukum.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya