Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara Korupsi PT Pelindo II

Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara Korupsi PT Pelindo II Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung RI tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) dengan memeriksa tiga saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi perpanjangan kerjasama dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

"Hari ini, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan, PT Pelindo II," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (15/12).

Ketiga saksi tersebut yakni, Mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016, Bay Mokhamad Hassani, Senior Manager Hukum PT. Hutchison, Seto Baskoro, dan Konsultan pada PT. BMT Asia Pasific Indonesia, Johny Tjea.

Orang lain juga bertanya?

"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II," jelasnya.

Sementara, Leonard mengatakan kalau proses pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Dengan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," jelasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP