Kejagung Periksa 4 Saksi untuk Dalami Kasus Korupsi PT Asabri
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi itu untuk dimintai keterangan terkait apa mereka alami sendiri atas perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)," kata Eben dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap para saksi itu tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ada. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Berikut empat orang saksi yang diperiksa :
1. YG selaku Kadiv Bangus PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI)
2. FP selaku Direktur Utama PT. Recapital Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI)
3. IS selaku Pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI)
4. SO selaku Staf PT. Batu Kuda Propertindo, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi (MI) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri.
"Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu (28/7).
Adapun ke-10 manajer investasi yang telah ditetapkan yakni, Korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaPencekalan itu, kata Tessa berlaku selama enam bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaNamun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa KPK sebagai saksi atas dugaan korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes
Baca Selengkapnya