Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Periksa Akuntan Publik Terkait Korupsi Pelindo II

Kejagung Periksa Akuntan Publik Terkait Korupsi Pelindo II Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengusut dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Kali ini, S, seorang akuntan publik dimintai keterangannya.

Perkara ini sendiri terkait dugaan korupsi Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

"Saksi yang diperiksa hari ini yaitu S selaku Public Account pada Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Suherman dan Surya Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (21/12).

Leo mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II.

Sebelumnya Penyidik pada Jaksa Agung Pidana Khusus memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan kerjasama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Saksi yang diperiksa adalah Mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016, Bay Mokhamad Hassani, Senior Manager Hukum PT. Hutchison, Seto Baskoro, dan Konsultan pada PT. BMT Asia Pasific Indonesia, Johny Tjea.

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah dua kali diperiksa untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan beberapa waktu sebelumnya. Meski telah memeriksa sejumlah saksi, Kejagung belum menetapkan tersangka.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sebut Ada Pembelian Kapal Bekas Dalam Kasus Korupsi ASDP, Rugikan Negara hingga Rp1,27 Triliun
KPK Sebut Ada Pembelian Kapal Bekas Dalam Kasus Korupsi ASDP, Rugikan Negara hingga Rp1,27 Triliun

Pembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan.

Baca Selengkapnya