Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Periksa Anak dan Istri RJ Lino Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pelindo II

Kejagung Periksa Anak dan Istri RJ Lino Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pelindo II RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni istri dan anak dari mantan petinggi PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL), terkait dugaan korupsi korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

"Saksi yang diperiksa yaitu, BS selaku Istri RJL dan HP selaku Anak RJL," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/1).

Pemeriksaan terhadap keduanya, terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa Kerjasama Usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II," ujarnya.

Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, seperti jaga jarak, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sebelumnya, Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dimulai setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015 Richard Joost Lino.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus tersebut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T

Kejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya