Kejagung periksa Gatot di KPK terkait kasus Bansos Sumut
Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kali ini Gatot akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumut.
Sebelumnya, pada jadwal periksa yang ditetapkan KPK, Gatot diperiksa sebagai tersangka suap hakim dan panitera PTUN Medan. Kabiro Humas KPK, Yuyuk Adriati mengatakan ada kekeliruan dalam penulisan jadwal tersebut.
"Untuk periksa Gatot. Ada kekeliruan, dia tidak diriksa sebagai tersangka oleh KPK hari ini. Tapi, sebagai saksi terkait kasus bansos oleh kejaksaan. Riksa dilakukan di KPK," kata Yuyuk kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang menyekap polisi? Tiga pelaku diamankan. AI, N dan S diduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
-
Bagaimana Kapolri merespon pilihan Theodore Gomgom? 'Selamat ya, jarang biasanya Adhi Makayasa mau masuk Brimob. Saya kira kamu harus bisa mewarnai,'
Dari pantauan merdeka.com di lapangan, Gatot tiba sekira pukul 10.35 WIB. Dia datang diantarkan mobil tahanan. Dengan mengenakan rompi tahanan, Gatot menolak berkomentar sedikitpun.
Tak lama berselang, datang sejumlah penyidik Kejagung yang dipimpin oleh Ketua Tim Satgasus, Victor Antoni. Kepada awak media, Victor juga tidak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaan ini. "Nanti saja ya," jelas Victor.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana bansos dan BDB Provinsi Sumut tahun 2011-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung terkait erat dengan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang ditangani KPK. Kasus suap ini telah menjerat delapan tersangka termasuk Gubernur Gatot, istrinya Evi Susanti dan advokat kondang OC Kaligis.
Ketiganya diduga memberi suap kepada Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan melalui anak buah Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Geri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto mengungkapkan perlakuan penyidik KPK selama pemeriksaan dalam kasus Harun Masiku
Baca SelengkapnyaHal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSekitar selama satu jam berada di ruang penyidik, Bambang Pacul keluar dari Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaMenyikapi ini, Yaqut enggan berkomentar saat dicecar wartawan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca Selengkapnya