Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Periksa Ketua Satuan Pengawas dan VP Internal Audit Garuda Indonesia

Kejagung Periksa Ketua Satuan Pengawas dan VP Internal Audit Garuda Indonesia Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021, dengan tersangka AW dan SA.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/3).

Kelima saksi adalah EK selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia Maintenance Facility Aero Asia tahun 2018, NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia tahun 2012, dan SM selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia.

Kemudian MT selaku Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), dan AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012.

"Seluruhnya diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan tahun 2021," kata Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia terkait proyek pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.

"Tadi pagi enam orang kita lakukan pemeriksaan, dan dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Menurut Burhanuddin, identitas kedua tersangka adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga anggota tim pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

"Dua orang tersebut yang pertama tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang kedua tersangka AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda IndonesiaTbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Hal itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah akibat tindak pidana korupsi ini.

"Untuk kerugiannya tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor ya. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp 3,6 triliun," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

"Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan, bagaimana kerugian yang telah terjadi idi Garuda akan kita upayakan pemulihannya," sambungnya.

Dua mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, saat ini telah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Prancis. Namun dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda IndonesiaTbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Hal itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah akibat tindak pidana korupsi ini.

"Untuk kerugiannya tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor ya. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp 3,6 triliun," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

"Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan, bagaimana kerugian yang telah terjadi idi Garuda akan kita upayakan pemulihannya," sambungnya.

Dua mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, saat ini telah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Namun dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP