Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Periksa Lima Eks Pejabat Garuda Indonesia Terkait Korupsi Pengadaan Pesawat

Kejagung Periksa Lima Eks Pejabat Garuda Indonesia Terkait Korupsi Pengadaan Pesawat Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa lima orang mantan pejabat pada perusahaan PT. Garuda Indonesia terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 para tersangka.

"Melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Adapun kelima mantan pejabat yang diperiksa sebagai saksi diantaranya; ARS selaku Direktur Layanan dan Niaga PT Garuda Indonesia 2011-2021; M selaku VP Acusition and Aircraft Management di Direktorat Teknik PT Garuda Indonesia 2011-2021.

Orang lain juga bertanya?

Kemudian HH selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia 2012-2014; HIS selaku Mantan Direktur Niaga PT Garuda Indonesia 2016-2017, dan SK selaku Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2007.

"Mereka diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia Tbk. Tahun 2011-2021," ujar Ketut.

Ketut menjelaskan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.

Perlu diketahui sampai saat ini telah ditetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Perannya ini (AB) bersama dengan dua tersangka yang sebelumnya sudah ditahan yaitu SA dan AW. Yaitu tidak melaksanakan perencanaan dengan baik terhadap pembelian pesawat dari PT Garuda," sebutnya

Termasuk, lanjut Ketut, mereka diduga tidak melakukan kajian kemudian tidak menggunakan analisis kebutuhan pesawat, perencanaan penerbangan, mitigasi risiko yang disusun berdasarkan hasil pembelian barang dan jasa yang efektif, efisien, wajar, dan akuntabel.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP