Kejagung Periksa Mantan Dirut Perum Perindo
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Perum Perindo, Selasa (7/9). Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Dirut Perindo inisial SJ.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam kasus pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
Kata dia, saksi pertama yakni inisial BA selaku Sekretaris Perusahaan Perum Perindo. Dia diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
“Kedua SJ selaku Mantan Dirut Perum Perindo periode 2016-2017, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia,” ujar Leonard dalam keterangannya.
Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana keduanya tahu dan alami.
“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia,” jelas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya