Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Asabri

Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Asabri Gedung Asabri. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (28/1).

Ketiga orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu, ARS selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, F selaku Direktur Utama PT Aurora Asset Management, dan AAM selaku Direktur PT Asanusa Asset Management.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," tutur Leonard.

Selain itu, Leonard juga memastikan bila pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, seperti jaga jarak, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Kerugian Negara Campai Rp22 triliun

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap, nilai kerugian negara atas kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp22 triliun. Nilai itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir sebesar Rp17 triliun.

"Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp22 triliun sekian," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (26/1).

Burhanuddin mengatakan, dua tersangka korupsi Asabri masih sama dengan korupsi Jiwasraya. Asetnya kini masih disita Kejaksaan Agung. Totalnya mencapai Rp18 triliun.

Namun karena temuan kerugian negara kasus Asabri lebih besar, Kejaksaan Agung menduga masih ada aset lainnya. Burhanuddin memastikan, Kejaksaan Agung akan melacak kembali aset tersangka tersebut.

"Asetnya masih ada yang kemarin sudah kami sita itu sekitar 18 T itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya," ucapnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Lima Orang Dalam Kasus Korupsi Emas Antam
Kejagung Periksa Lima Orang Dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Penyidik kembali memanggil sejumlah pejabat PT Antam Tbk untuk menggali lebih dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya