Kejagung perpanjang masa tahanan Bahalwan 40 hari ke depan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi pengerjaan Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Mochammad Bahalwan. Masa penahanan Bahalwan diperpanjang karena penyidik masih membutuhkan untuk penyidikan.
"Karena masa penahanannya telah habis kemarin dan untuk penyidikan," tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus), Syafrudin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/2).
Sebelumnya Direktur Operasional PT Mapna Indonesia telah ditahan selama 20 hari. Kini diperpanjang sampai tanggal 27 Maret 2014 nanti.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa yang akan diputuskan MK dalam waktu 14 hari? 'Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,' kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3). Meski dalam batas penalaran yang wajar, Suhartoyo menjelaskan bahwa waktu 14 hari terasa tidak mungkin menyidangkan dan memutus sengketa hasil yang kompleks dengan dugaan kecurangan. Apalagi jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
"Diperpanjang hingga 40 hari ke depan sesuai dengan ketentuan hukum acara," sambung dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Bahalwan telah mengajukan praperadilan kasus Bahalwan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut pembebasan Bahalwan karena dianggap tidak sah. Namun kemarin, pihak Pengadilan Negeri menolak praperadilan tersebut hingga Bahlwan tetap menghuni bui. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh tampak mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol. Sementara, kepalanya lebih banyak menunduk.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaGazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Baca Selengkapnya