Kejagung pertimbangkan cabut paspor Alexia Tirtawidjaja karena buron
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan mencabut paspor milik tersangka kasus Bioremediasi, Alexia Tirtawidjaja (AT). Hal itu dilakukan sebagai upaya memulangkan Alexia yang menyandang status buron dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia.
"Kenapa tidak. Kalau memang itu dimaksudkan untuk mempercepat pemulangannya dari persembunyiannya di AS," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono di gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (29/10).
Kendati demikian, Widyo belum bisa memastikan jika pembatalan paspor itu sebagai bentuk kebijakan pihak Kejagung. Hal ini karena saat ini Kejagung sedang berupaya memulangkan sang buronan tersebut.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah? Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
"Kita sudah minta bantuan Kedubes AS di Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Interpol bahkan jalur-jalur lain untuk memulangkan tersangka," ujarnya.
Widyo menegaskan langkah apa pun sesuai dengan prosedur hukum akan dilakukan untuk membawa pulang tersangka kasus Bioremediasi milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) AT ke Tanah Air untuk selanjutnya diseret ke meja hijau.
"Kita sudah berkomitmen untuk menuntaskan perkara Bioremediasi dan lalu mengeksekusi pembayaran uang pengganti Rp 100 miliar," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah itu.
Alexia Tirtawidjaja selaku General Manajer SLN Operation di PT CPI dinyatakan sebagai buron sejak 2014 lantaran tidak menepati janjinya untuk pulang ke Indonesia setelah enam bulan menemani perawatan suaminya di AS pada 2012 silam. Nyatanya, Alexia ke AS dipromosikan dalam jabatan baru pada perusahaan multinasional milik AS tersebut.
Dari tujuh orang yang terjerat dalam kasus ini, sudah tiga pihak yang diadili. Di antaranya, Dirut PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri dihukum lima tahun kurungan dan denda Rp 200 juta.
Kedua, Bachtiar Abd Fatah selaku mantan General Manajer Sumatera Light South dengan hukuman enam tahun penjara. Terakhir, Dirut Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo dengan hukuman enam tahun penjara.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni, Endah Rumbiyanti selaku Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan South. Kemudian, Widodo sebagai Team Leader SLN Duri serta Kukuh Kertasafari sebagai Team Leader SLS. Ketiganya masih dalam proses kasasi di MA.
Diketahui, kasus ini terkait proyek bioremediasi pada tahun 2003-2011 dengan nilai USD 270 juta. Uang itu digunakan sebagai upaya memulihkan tanah bekas eksplorasi, namun, nyatanya proyek tidak dijalankan secara patut. Akibatnya, dalam proyek yang bersifat cost recovery negara dirugikan sekitar Rp 100 miliar. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
etugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaSelebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Baca SelengkapnyaObligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ditangkap petugas imigrasi saat hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Baca SelengkapnyaDia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juni 2017.
Baca SelengkapnyaPengacara Alice, Gugum melihat jika kasus dugaan pencucian uang yang menyeret Alice lebih kepada perihal masalah politik bukan persoalan pidana.
Baca SelengkapnyaSumber di internal KPK membenarkan adanya dugaan uang korupsi proyek fiktif Amarta Karya mengalir ke Airnav Indonesia.
Baca SelengkapnyaHarli menyatakan pihaknya akan mengecek lebih dulu kapan salinan putusan itu diterima jaksa eksekutor.
Baca SelengkapnyaPenarikan paspor menjadi upaya Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap seorang tersangka
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyakasus dugaan penggelapan yang menyasar Suami BCL telah naik tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Bamban, Filipina itu menjalani sejumlah pemeriksaan untuk memenuhi berkas dokumen pemulangan WNA sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
Baca Selengkapnya