Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung pertimbangkan cabut paspor Alexia Tirtawidjaja karena buron

Kejagung pertimbangkan cabut paspor Alexia Tirtawidjaja karena buron Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan mencabut paspor milik tersangka kasus Bioremediasi, Alexia Tirtawidjaja (AT). Hal itu dilakukan sebagai upaya memulangkan Alexia yang menyandang status buron dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia.

"Kenapa tidak. Kalau memang itu dimaksudkan untuk mempercepat pemulangannya dari persembunyiannya di AS," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono di gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (29/10).

Kendati demikian, Widyo belum bisa memastikan jika pembatalan paspor itu sebagai bentuk kebijakan pihak Kejagung. Hal ini karena saat ini Kejagung sedang berupaya memulangkan sang buronan tersebut.

"Kita sudah minta bantuan Kedubes AS di Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Interpol bahkan jalur-jalur lain untuk memulangkan tersangka," ujarnya.

Widyo menegaskan langkah apa pun sesuai dengan prosedur hukum akan dilakukan untuk membawa pulang tersangka kasus Bioremediasi milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) AT ke Tanah Air untuk selanjutnya diseret ke meja hijau.

"Kita sudah berkomitmen untuk menuntaskan perkara Bioremediasi dan lalu mengeksekusi pembayaran uang pengganti Rp 100 miliar," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah itu.

Alexia Tirtawidjaja selaku General Manajer SLN Operation di PT CPI dinyatakan sebagai buron sejak 2014 lantaran tidak menepati janjinya untuk pulang ke Indonesia setelah enam bulan menemani perawatan suaminya di AS pada 2012 silam. Nyatanya, Alexia ke AS dipromosikan dalam jabatan baru pada perusahaan multinasional milik AS tersebut.

Dari tujuh orang yang terjerat dalam kasus ini, sudah tiga pihak yang diadili. Di antaranya, Dirut PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri dihukum lima tahun kurungan dan denda Rp 200 juta.

Kedua, Bachtiar Abd Fatah selaku mantan General Manajer Sumatera Light South dengan hukuman enam tahun penjara. Terakhir, Dirut Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo dengan hukuman enam tahun penjara.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni, Endah Rumbiyanti selaku Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan South. Kemudian, Widodo sebagai Team Leader SLN Duri serta Kukuh Kertasafari sebagai Team Leader SLS. Ketiganya masih dalam proses kasasi di MA.

Diketahui, kasus ini terkait proyek bioremediasi pada tahun 2003-2011 dengan nilai USD 270 juta. Uang itu digunakan sebagai upaya memulihkan tanah bekas eksplorasi, namun, nyatanya proyek tidak dijalankan secara patut. Akibatnya, dalam proyek yang bersifat cost recovery negara dirugikan sekitar Rp 100 miliar. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil

etugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.

Baca Selengkapnya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya

Selebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.

Baca Selengkapnya
Profil Marimutu Sinivasan, Buronan Kasus BLBI Ditangkap Hendak Kabur ke Malaysia
Profil Marimutu Sinivasan, Buronan Kasus BLBI Ditangkap Hendak Kabur ke Malaysia

Obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ditangkap petugas imigrasi saat hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

Baca Selengkapnya
Ngumpet di AS, Buronan KPK Kotama Sudah jadi Penduduk Tetap Joe Biden
Ngumpet di AS, Buronan KPK Kotama Sudah jadi Penduduk Tetap Joe Biden

Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juni 2017.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Alice Guo Buronan Filipina Ngumpet di Indonesia
Ternyata Ini Alasan Alice Guo Buronan Filipina Ngumpet di Indonesia

Pengacara Alice, Gugum melihat jika kasus dugaan pencucian uang yang menyeret Alice lebih kepada perihal masalah politik bukan persoalan pidana.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Aliran Uang Korupsi PT Amarta Karya Mengalir ke Airnav Indonesia
KPK Duga Aliran Uang Korupsi PT Amarta Karya Mengalir ke Airnav Indonesia

Sumber di internal KPK membenarkan adanya dugaan uang korupsi proyek fiktif Amarta Karya mengalir ke Airnav Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Kendala Tangkap Alex Denni Eks Pejabat KemenpanRB sampai 11 Tahun
Kejagung Ungkap Kendala Tangkap Alex Denni Eks Pejabat KemenpanRB sampai 11 Tahun

Harli menyatakan pihaknya akan mengecek lebih dulu kapan salinan putusan itu diterima jaksa eksekutor.

Baca Selengkapnya
Respons Imigrasi soal Paspor Firli Bahuri
Respons Imigrasi soal Paspor Firli Bahuri

Penarikan paspor menjadi upaya Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap seorang tersangka

Baca Selengkapnya
Kronologi Advokat Tony Budidjaja diduga Jadi Korban kriminalisasi Profesi
Kronologi Advokat Tony Budidjaja diduga Jadi Korban kriminalisasi Profesi

Tony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Suami BCL Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M, Polisi: Sudah Naik Penyidikan
Suami BCL Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M, Polisi: Sudah Naik Penyidikan

kasus dugaan penggelapan yang menyasar Suami BCL telah naik tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Dikawal Ketat Petugas, Buronan Alice Guo Dideportasi ke Filipina
Dikawal Ketat Petugas, Buronan Alice Guo Dideportasi ke Filipina

Mantan Wali Kota Bamban, Filipina itu menjalani sejumlah pemeriksaan untuk memenuhi berkas dokumen pemulangan WNA sebelum dipulangkan ke negara asalnya.

Baca Selengkapnya