Kejagung Rampungkan Berkas, Pengacara Halangi Penyidikan Korupsi LPEI Segera Disidang
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jakarta Pusat bakal segera menyidangkan terdakwa Didit Wijayanto Wijaya (DWW). Dia merupakan seorang pengacara yang terjerat kasus dugaan tindak pidana merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
"Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Penetapan Hari Sidang terhadap Terdakwa Didit Wijayanto Wijaya pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 pukul 10:00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya dikutip Selasa (18/1).
Dengan begitu, berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2022, telah memerintahkan agar penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapkan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa pengacara Pegi Setiawan? Pegi Setiawan resmi dibebaskan usai gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung. Diketahui, Pegi turut dibantu tim kuasa hukum profesional. Salah satunya yakni sosok Toni RM.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Sementara guna kepentingan pemeriksaan, Hakim Ketua juga telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2022 terhadap Didit untuk dilakukan penahanan dalam Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung paling lama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022.
Duduk Perkara
Berawal dari DWW selaku penasihat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi telah mengarahkan para saksi dalam perkara dugaan korupsi LPEI untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi.
"Dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," bebernya.
Sehingga dengan ditemukannya barang bukti yang cukup atas peran DWW yang mempengaruhi para saksi, tim penyidik pun mengusut kasus ini untuk kemudian menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Karena dengan sengaja menganjurkan, mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi," ujar Leonard.
Atas kasus ini, DWW dipersangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau kedua, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca SelengkapnyaKejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca SelengkapnyaPolisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK digugat terkait penghentian penyidikan Menpora
Baca Selengkapnya