Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung resmi limpahkan berkas Budi Gunawan ke Bareskrim Polri

Kejagung resmi limpahkan berkas Budi Gunawan ke Bareskrim Polri Budi Gunawan jadi Kapolri. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung akhirnya melimpahkan berkas kasus kepemilikan rekening gendut Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Berkas tersebut dilimpahkan pekan lalu.

"Iya sudah diterima," kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4).

Victor mengatakan berkas tersebut diterima Kamis (2/4). Saat ini berkas tersebut tengah dikaji tim untuk segera dilakukan gelar perkara.

Orang lain juga bertanya?

"Sekarang masih diteliti oleh tim," tambah Victor.

Seperti diketahui berkas Komjen Budi terkait kasus dugaan kepemilikan rekening tak wajar dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung pada 9 Maret lalu. Pelimpahan tersebut buntut dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sejumlah posisi di Polri.

Merujuk putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi itulah maka KPK melimpahkan berkas tersebut ke Kejagung. Kendati sempat simpang siur penanganannya tapi berkas tersebut kini ditangani Bareskrim Polri.

Dari awal pelimpahan kasus tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo memberi isyarat kasus Komjen BG akan kembali dilimpahkan ke Polri. Sebab menurut Prasetyo sesuai kesepakatan antara KPK, Polri, dan Kejagung yang disepakati pada 2012 silam menyebutkan lembaga yang menangani perkara itulah yang berwenang mengusutnya.

"Khususnya dalam penanganan perkara itu inginnya kan ada harmonisasi. Ketiga aparat hukum harus terbangun dengan baik. Bukan saatnya lagi saling bertengkar. Tapi bagaimana kita bisa menunjukkan sinergitas, khususnya menangani korupsi. Itu tujuan jangka panjang," kata Prasetyo beberapa waktu lalu.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus

Jaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya