Kejagung resmi tahan eks bos PT Adhi Karya Bali
Merdeka.com - Bekas Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali Wijaya Iman Santoso akhirnya resmi ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba, selama 20 hari ke depan setelah seharian ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus korupsi penyalahgunaan keuangan milik perseroan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar lebih dari Rp 12 Miliar, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Dari hasil penyidikan terakhir yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Wijaya terbukti melakukan perbuatan tersebut.
"Baru ditahan saat ini karena proses penyidikan sudah berakhir dan akan dilanjutkan ke tahap dua (dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Bali)," kata Kepala Direktorat Penyidik Pidana Khusus Sarjono Turin di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (29/1).
Turin mengatakan Wijaya merupakan tersangka pertama yang resmi ditahan penyidik selanjutnya pemberkasan untuk memasuki persidangan. Menurut Turin, dari hasil penyidikan terakhir yang dilakukan hari ini tersangka mengaku melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai direktur keuangan PT Adhi Karya, dengan menggunakan keuangan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan kata keterangan digunakan? Dengan demikian, kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Penjelasan yang bersangkutan digunakan oleh beberapa pihak untuk tanah dan rekening," kata Turin.
Masih menurut Turin, aset-aset tersebut kebanyakan berada di Semarang, Jawa Tengah. Penyidik pun telah menyita seluruh aset tersebut.
"Rekening nilainya Rp 335 juta di Semarang, tanahnya empat sertifikat 1.200 meter persegi," tambah Turin.
Terpisah, usai menjalani pemeriksaan selama enam jam sejak pukul 11.30 WIB, Wijaya langsung bergegas menuju mobil penyidik yang akan membawanya ke Rutan Salemba Cabang Kejagung. Mengenakan kemeja abu-abu panjang, Wijaya enggan berkomentar mengenai kasusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Wijaya Imam Santoso ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2014 tertanggal 27 Februari 2014 silam.
Wijaya diduga menampung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan hasil pencairan klaim asuransi kerugian dari PT Jasa Raharja-Putera pada periode februari 2009 sampai dengan Juli 2010 ke dalam rekening pribadinya.
Uang sejumlah kurang lebih Rp 15.384.969.744,69 tersebut dipakai tersangka untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang di luar dari Rencana Kerja Anggaran Divisi (RKAD) serta untuk kepentingan pribadi tersangka. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dispertaru Krido Suprayitno yang jadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dilakukan oDirektur Utama (Dirut) PT. Tarumartani Nur Achmad Affandi ini menimbulkan kerugian mencapai Rp18,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaAHY menjelaskan modus yang digunakan mafia tanah tersebut menggunakan surat-surat palsu
Baca Selengkapnya