Kejagung sambut baik putusan MA hukum Yance 4 tahun penjara
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap bekas Bupati Indramayu Irianto M S Syaifuddin alias Yance.
"Iya kita sambut dengan baik putusan ini," kata Kapuspenkum Kejagung Arminsyah saat dihubungi, Jakarta, Kamis (5/5).
Menurut Arminsyah, putusan MA membuktikan bahwa penyidik Kejagung telah bekerja secara profesional dan transparan. Bahkan, diklaim dia, Korps Adhyaksa bekerja berdasarkan alat bukti yang kuat.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Jadi ini kan bukti, masyarakat bisa menilai kinerja kejaksaan, kita tunggu saja petikan putusan tersebut untuk langkah selanjutnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Yance merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunannya PLTU Sumuradem tahun 2004 yang diduga merugikan negara Rp 4,1 miliar. Jaksa penuntut umum pun menuntut Yance dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, dalam perjalanan kasusnya, dia diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat. Kejagung tak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sampai pada akhirnya, MA memgeluarkan putusan menjatuhkan hukuman kepada Yance 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dengan No Putusan 2862 K./ Pidsus/2015 tertanggal 28 April 2016.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca SelengkapnyaRabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaMA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaPengadilan tinggi menyatakan pidana yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Muhammad Hatta telah sesuai.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya