Kejagung sebut HT tersangka, Polri bilang 'tunggu tanggal mainnya'
Merdeka.com - Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus pesan singkat bernada ancaman yang diduga dilakukan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Dalam SPDP itu tertulis nama nama Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto masih belum mau mengungkapkan status hukum Hary Tanoe yang sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pihaknya masih merahasiakan status hukum Hary Tanoesoedibjo terkait kasus pesan bernada ancaman yang ditujukan untuk Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Terkait hal itu (status hukum HT) tunggu tanggal mainnya. Itu akan dijelaskan dalam waktunya sendiri," singkat Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6).
-
Kapan Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Hal ini diungkap dalam jumpa pers di KPK, Selasa (24/12).
-
Apa peran Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku? Setyo mengatakan Hasto berperan menyuap mantan Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hingga memerintahkan Harun Masiku untuk kabur.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto? 'Ini karena kecukupan alat bukti, penyidik baru yakin kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO HM (Harun Masiku) ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik,' jelas Setyo.
Untuk diketahui, pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebutkan status hukum Ketua Perindo, Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka atas kasus ancaman melalui pesan singkat atau SMS terhadap Jaksa Yulianto, menimbulkan polemik. Akibatnya, Jaksa Agung dilaporkan ke Bareskrim oleh kuasa hukum Hary Tanoe.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad memberikan penjelasan. Dia menyebut sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus pesan singkat bernada ancaman yang diduga dilakukan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Dia menegaskan bahwa SPDP yang diterimanya tertulis nama nama Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka.
"15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor. Belum ada tersangka. Tapi tanggal 15 Juni 2017, Bareskrim Polri kirim SPDP atas nama tersangka HT," kata Rochmad di gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Kamis (22/6).
Dia menyebut SPDP tersebut bernomor B.30/6/2017 Dittipidsiber tertanggal 15 Juni 2017. Rachmad menegaskan, pernyataan Jaksa Agung berlandaskan fakta hukum. Jaksa Agung Prasetyo tidak bisa asal ucap perihal status tersangka seseorang.
"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017 ada SPDP atas nama HT. Jadi ini sudah clear. Sudah kelar, dengan nomor B.30/6/2017 Dittipidsiber," tegasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal pemanggilan Hasto oleh KPK pekan depan, apakah akan ada sosok yang akan menggantikan, Puan akan menunggu hasilnya terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaHasto menegaskan akan hadiri panggilan KPK untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya atas kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaHal tersebut Hasto sampaikan dalam salah satu pernyataan videonya usai ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaBatalnya pemeriksaan tersebut, lantaran Hasto sudah ada jadwal lain sebelum pemeriksaan pada hari ini, Senin (6/1).
Baca SelengkapnyaChico menilai penetapan Hasto sebagai tersangka adanya upaya ambil alih PDIP.
Baca SelengkapnyaMeski Hasto sudah menyandang status tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku sendiri merupakan kader PDIP yang sudah jadi buronan sejak 9 Januari 2020
Baca SelengkapnyaNamun, Hasto memastikan akan hadir memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku menjadi tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto
Baca SelengkapnyaKPK berharap agar pihak-pihak lain juga turut serta apabila menemukan keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaDia memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum.
Baca Selengkapnya