Kejagung sebut kelanjutan kasus Novel ada di tangan Kejati Bengkulu
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kejagung minta semua pihak bersabar terkait penyelesaian kasus tersebut.
"Kasus Novel kan udah tahu semua ya, kan udah diserahkan ke Kejati Bengkulu untuk proses penyelesaiannya. Tunggu aja perkembangannya, tunggu hasil dari Bengkulu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2).
Noor Rochmat tidak mau menyebut apakah pihaknya sudah memberi rekomendasi terkait keputusan perkara yang menyeret Novel. Menurut dia, semua akan dijelaskan setelah adanya keputusan dari Kejati Bengkulu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
"Nanti lihat hasilnya, yang jelas sudah dijelaskan sepenuhnya ke Kejari dan Kejati Bengkulu," ujar dia.
Bukan hanya itu, dia juga menutup rapat-rapat informasi kapan penyelesaian kasus itu akan dikeluarkan. "Secara teknis nanti pasti dijelaskan dari Kejati dan Kejari, lihat saja nanti hasilnya," tandas Noor Rochmat.
Sebelumnya, Jaksa Agung (JA) M Prasetyo menyerahkan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Prasetyo belum bisa memutuskan deponering terhadap kasus tersebut.
"Kasus Novel kita diserahkan ke Bengkulu," singkat Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/2).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Ali Mukartono mengaku belum menerima hasil analisa Kejagung terkait perkara yang menyeret penyidik andalan KPK tersebut.
"Belum tahu, mungkin belum nyampe kali. Tapi JPUD berdiskusi, itu kan gabungan Kejati sama Kejari," kata Ali saat dihubungi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Baca Selengkapnya